![]() |
Petugas saat melakukan pemantauan penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Atang Sanjaya, Benda,
Kota Tangerang, Perbatasan Kota Tangerang dengan Jakarta.
|
TANGERANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan di Kota
Tangerang mulai hari ini Sabtu (18/4/2020) sampai dua pekan mendatang.
Salah satu yang diatur dalam PSBB adalah pembatasan jumlah penumpang
untuk kendaraan roda empat maupun lebih, serta kewajiban mengenakan
masker.
Sementara, untuk pengendara sepeda motor, juga diharuskan mengenakan
masker dan sarung tangan selain perlengkapan berkendara lainnya.
Berdasarkan pantauandi Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, pengendara relatif mematuhi aturan PSBB.
“Kami operasi PSBB mulai pukul 00.00 WIB. Siang ini pengendara
relatif mematuhi aturan-aturan,” ujar Herlambang Dewo, petugas Trantib
Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dewo mengatakan pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas
relatif mematuhi aturan PSBB seperti memakai masker, tidak berboncengan
kecuali beralamat sama seperti tercantum dalam KTP, dan membatasi
angkutan mobil hingga 50 persen.
“Kalaupun tidak patuh, kami beri imbauan untuk mematuhinya,” katanya.
Dewo menambahkan situasi lalu lintas di perbatasan Kota Tangerang
dengan Jakarta ini juga cukup lengang. Tidak banyak mobilitas kendaraan
di wilayah ini.
“Pengendara yang melintas juga mulai sepi,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment