TANGERANG KOTA -Sebanyak 3.042 buruh atau pekerja di Kota Tangerang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat imbas dari COVID-19.
"Jumlah PHK ada 3.042 buruh," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Puspemkot Tangerang, Kamis (9/4/2020).
Selain PHK, Arief merinci terdapat 651 pekerja yang dirumahkan.
Menurutnya, hal ini terjadi karena 53 perusahaan di Kota Tangerang
mengalami kelesuan akibat dampak COVID-19.
Dalam menyikapi nasib para buruh tersebut, kata Arief, pihaknya
sedang berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan
Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami koordinasi kaitan permohonan untuk kartu Pra Kerja yang bisa
membantu meringankan saudara-saudara kita yang terkena dampak," katanya.Arief mengatakan pendataan sudah dilakukan dan sudah selesai pada 7
April lalu. Karena waktu yang sedikit, Arief meminta informasi
pendaftaran dibuka ke masyarakat dan bukan hanya dari pemerintah
daerah.
"Sehingga masyarakat bisa mengakses pendataan yang dilakukan Provinsi dan Pusat," kata dia.Arief juga sudah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi PHK yang berkelanjutan akibat COVID-19.
Dia meminta masyarakat yang terdampak pandemi termasuk yang terkena PHK segera mengajukan data diri ke RT-RW setempat agar bisa mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Tangerang.
"Didata dan nantinya kita bantu," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment