![]() |
SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengusulkan salat
tarawih selama bulan ramadan berjamaah tetap diperbolehkan. Syaratnya,
salat tarawih ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan atau
tarawih berjarak.
Usulun itu disampaikan Ketua MUI Kota
Serang Mahmudi saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota
Serang, Kamis (16/4).
Rapat penanggulangan wabah covid-19 ini
digelar di Ruang Kerja Walikota Serang.
“Apabila masih dirasa aman, maka masyarakat
silahkan untuk salat tarawih berjamaah. Namun, tetap mengikuti protokol
kesehatan, dan solat harus berjarak,” kata Mahmudi usai mengikuti rapat.
Nantinya, kata Mahmudi, MUI memasang
sejumlah spanduk berisikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan dalam
menunaikan ibadah salat tarawih.
“Tapi untuk peralatan protokol seperti
termometer dari masing-masing (Dewan Kesejahteraan Masjid-red). Sebab, untuk termometer,
pemkot belum menganggarkan. Jadi, kami meminta kesadaran dari masyarakat itu
sendiri agar tetap menjaga kesehatan dan kedisiplinan,” katanya.
Kata Mahmudi, MUI mengusulkan itu lantaran
wabah corona di Kota Serang belum masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Apabila statusnya berubah, maka masyarakat Kota Serang disarankan salat tarawih
di rumah masing-masing. “Saat ini statusnya belum KLB. Jadi, di tempat
warga yang masih aman silahkan tarawih, tapi kalau sudah KLB tarawih
dilaksanakan di rumah saja,” terangnya.
Nah, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri,
juga diusulkan tetap diperbolehkan dilaksanakan berjamaah. Tetapi, Pemkot
Serang dan MUI belum menemukan kesepakatan dan keputusan. “Kami masih menunggu
fatwa MUI berikutnya, karena masih melihat perkembangannya seperti apa. Kalau
buka puasa bersama kami mengimbau agar di rumah saja dengan keluarga, tidak
kumpul-kumpul, termasuk Nuzulul Quran,” katanya.
Sementara Walikota Serang, Syafrudin
mengatakan, usulan pelaksanaan salat tarawih berjarak oleh MUI Kota Serang
masih dalam pembahasan. “Iya tarawih berjarak. Tapi ini belum final. Kalau
sudah final, akan ada edarannya. Nanti ditandatangani bersama Pemkot Serang,
MUI, dan Kementerian Agama (Kemenag-red),” katanya singkat.
0 comments:
Post a Comment