SERANG –
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu mengeluarkan
kebijakan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah
sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Salah satunya terkait penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Reguler yang lebih flexibel. Dengan adanya kebijakan
tersebut, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat
digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan
peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Supriano menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan
kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler
untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala
sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri
menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara
eksplisit diperbolehkan,” dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring, Rabu
(15/4/2020) lalu.
Selain Pulsa, BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk
membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci
tangan, cairan disinfektan, dan masker.
Supriano menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS
atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang
berbeda-beda.
Menanggapi anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih
banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan
pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan
untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran
secara daring.
“Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala
sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa
saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama
masa darurat ini,” ujar Supriano.
“Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel,
tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di
Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat
tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar,” ujarnya.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan
Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan
dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan
besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud
sebelumnya tidak berlaku.
“Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik,” terang Supriano.
Rita Aryani, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung mengungkapkan sudah menerima Permendikbud juknis BOS
Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu, khususnya
untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap
(PTT) yang sebelumnya dibiayai dari dana Iuran Penyelenggaraan
Pendidikan (IPP).
“Karena kondisi wabah Covid-19, banyak orang tua yang tidak
mampu untuk membayar iuran IPP yang dikelola komite sekolah,” dikatakan
Rita Aryani, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Sabtu (18/4/2020).
“Kita buatkan surat yang ditandatangani pak Gubernur sekarang lagi proses,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment