-
Keputusan pembatasan sosial imbas pandemi Covid-19 membuat
sejumlah aktivitas perekonomian terhenti, termasuk aktivitas di pusat
perbelanjaan. Ini memberikan dampak kepada para pekerjanya, seperti yang
dialami puluhan karyawan Ramayana Cirebon Mall.
Pandemi Covid-19 membuat perekonomian perusahaan yang bergerak di
bidang ritel PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk terhenti. Salah satu pusat
belanja Cirebon yang pernah eksis itu terpaksa menutup gerainya secara
permanen.
Tercatat 20 karyawan mendapat PHK akibat penutupan Ramayana Cirebon. Mereka kehilangan pekerjaan pada masa pandemi.
"Dari hasil pendalaman kami Ramayana itu usahanya memang sudah lesu
ditambah dengan adanya pandemi covid-19," ujar Kepala Disnaker Kota
Cirebon Agus Sukmanjaya, Rabu (8/4).
Selama beroperasi, omzet perusahaan ritel tersebut menurun. Pandemi
Covid-19 yang mengharuskan warga untuk beraktivitas dari rumah dianggap
sebagai puncak dari lesunya usaha Ramayana Cirebon itu.
Agus mengaku sudah menerima informasi soal PHK karyawan Ramayana
Cirebon Mall. Keputusan PHK, kata dia, sudah berdasarkan pertimbangan di
internal perusahaan.
"Akhirnya manajemen pusat Ramayana di Jakarta memutuskan untuk memberhentikan 20 orang karyawannya," ujarnya
Dia mengaku sudah mengantisipasi kondisi tersebut di tengah pandemi
covid-19 di Cirebon. Disnaker sudah meminta kepada pemilik perusahaan
untuk memberikan pesangon dan hak karyawan lainnya.
"Hak karyawan sudah dibayar sesuai dengan ketentuan perundangan, kami
memastikan prosesnya sudah benar alias tidak melalui proses mediasi
formal oleh kami," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Agus mengaku akan berupaya memberikan
perlindungan kepada pekerja yang di-PHK di tengah Pandemi Covid-19.
Pemkot Cirebon, kata dia, sedang berupaya memberi keringanan dan
penundaan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.
Rencana kebijakan tersebut merespon lesunya aktivitas ekonomi perusahaan swasta di daerah yang berimbas kepada PHK karyawan.
"Kami beri surat edaran juga ke perusahaan di Kota Cirebon agar tidak
melakukan PHK massal selama pembatasan sosial ini," jelasnya.
Selain itu, Pemkot Cirebon tengah berupaya membantu memberi insentif
atau subsidi penghasilan bagi tenaga kerja atau karyawan yang di-PHK
akibat penerapan pembatasan sosial.
"Kami juga akan memberi usulan kepada pemerintah pusat untuk menunda
pembayaran begitu seluruh karyawan yang mempunyai cicilan/angsuran
kepada bank atau leasing. Hal ini semata-mata untuk meringankan beban
karyawan selama situasi COVID-19," tutup Agus.
0 comments:
Post a Comment