CILEGON – Pemerintah
mengubah kebijakan untuk layanan di Pelabuhan Merak. Dimana sebelumnya
Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Sumatera itu sempat ditutup untuk penumpang
imbas larangan mudik yang dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko
Widodo. Namun, saat ini operasional kapal serta layanan penumpang dibuka
kembali.
Pengelola Pelabuhan Merak memperbolehkan
kembali masyarakat untuk menyeberang dari dan ke Sumatera melalui
Pelabuhan Merak. Layanan kembali dibuka setelah pemerintah mengeluarkan
peraturan bahwa larangan mudik hanya berlaku bagi wilayah dengan
kategori Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi mengatakan sesuai dengan Permenhub 25 Tahun 2020.
“Itu sudah beredar di media sosial. Jadi
kita yang di lapangan bertumpu pada legal aspek tersebut, jadi yang
dilarang adalah keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi,”
Jumat (24/4/2020).
Kata dia, Cilegon tidak termasuk wilayah
PSBB, dengan demikian Pelabuhan Merak masih dibuka untuk melayani
penumpang pejalan kaki atau kendaraan. Syaratnya, pemudik berasal bukan
dari wilayah PSBB.
Sebagai contoh, lanjutnya, warga Cilegon
boleh mudik ke Lampung. Dua daerah itu tidak masuk kategori PSBB. Selain
itu, misalnya pemudik dari Lampung tujuan Tangerang tidak diperkenankan
menyeberang.
“Jadi keluar masuk PSBB yang dilarang,
karena pelabuhan Merak itu bukan wilayah PSBB maka angkutan kendaraan,
penumpang, dan orang masih diperkenankan,” ujarnya.
Pelabuhan Merak akan tutup jika Cilegon
masuk kategori PSBB. Seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Karena wilayahnya masuk dalam PSBB, maka operasional Bandara ditutup.
“Masih bisa melayani penumpang kecuali
kalau Cilegon nanti PSBB terpaksa tidak bisa melayani kayak Cengkareng
karena PSBB maia tutup,” kata dia.
Pelayanan ini dibuka setelah Kemenhub
mengeluarkan Permenhub No 25 Tahun 2020. Peraturan itu menindaklanjuti
larangan dari Presiden Jokowi terkait masyarakat umum dilarang mudik.
0 comments:
Post a Comment