LEBAK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menghentikan proses
pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020. Penghentian pengadaan
barang dan jasa tersebut baik yang melalui tender, seleksi dan non
tender.
“Penghentian pengadaan barang dan jasa ini menindaklanjuti Instruksi
Mendagri terkait pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan
Covid-19,” kata Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lebak Ajis
Suhendi, Sabtu (4/4/2020).
Terkait hal ini, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sudah menyurati
para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kabag Pengadaan Barang
dan Jasa.
“Untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah diumumkan agar
dihentikan dan dibatalkan prosesnya. Kemudian menyampaikan kepada
peserta atau pemenang lelang bahwa proses tidak bisa dilanjutkan,”
terang Ajis.
Akan tetapi, proses pengadaan barang dan saja tetap dilanjutkan bagi kegiatan yang telah menyelesaikan prosesnya.
“Yang sudah tanda tangan kontrak ya dilanjutkan,” kata Ajis







0 comments:
Post a Comment