KOTA TANGERANG –
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan mulai
menyesuaikan kebijakan DKI Jakarta dalam menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) untuk menekan perluasan
virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang,
Wahyudi Iskandar mengatakan, pihaknya sedang menerapkan pembatasan jam
operasional dan kapasitas angkutan umum baik yang ke Jakarta dan arah
Kota Tangerang.
“Untuk Pembatasan jam operasional
diterapkan pada transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) yang saat ini
hanya sampai pukul 20.00. Jumlah kapasitasnya pun kami batasi sampai 50
persen,” kata Wahyudi saat dihubungi, Kamis (9/4/2020)
Dibeberkan Wahyudi, dari 30 Bus Trans Kota
(BRT) Tangerang saat ini masih beroperasi. Kendati, penumpang telah
dibatasi menjadi 12 orang dari sebelumnya 24 orang.
“Efek pandemi Covid-19 ini, sampai kondisi terkini saja, satu bus hanya terisi satu sampai penumpang,” bebernya.
Sementara, untuk mobil angkutan kota
(Angkot), Wahyudi mengaku telah menerapkan pembatasan penumpang. Dari
yang biasanya 8 penumpang, kini hanya 5 penumpang.
Terkait dengan penerapan PSBB Jakarta,
Wahyudi menuturkan, jika membawa dampak positif bagi penekanan
pergerakan orang di Kota Tangerang maupun Jabodebek.
“Dengan pembatasan yang dilakukan DKI
Jakarta secara otomatis telah menekan pergerakan orang dari dan ke
Jakarta begitu juga dari Kota Tangerang ke Jakarta,” tandasnya







0 comments:
Post a Comment