CIPUTAT-Pemerintah Kota Tangsel membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid 19) Kelurahan hingga di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang ada di 54 kelurahan dari 7 Kecamatan di Kota Tangsel. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di masyarakat.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengajak seluruh
pengurus rukun warga dan rukun tetangga serta unsur masyarakat pada wilayahnya
untuk membantu mensosialisasikan pencegahan dan penularan covid-19,dengan
target memutus mata rantai penularan covid-19.
“Gugus tugas tingkat Kelurahan hingga RT dan RW bertugas
menginformasikan kepada pihak terkait apabila ada warga diwilayahnya yang
mengalami gejala covid-19 melalui nomor telepon 112 atau 119 dapat menghubungi
kontak pada tiap kecamatan,”ungkapnya.
Untuk Kontak Kecamatan, bisa menghubungi sebagai Berikut :
Kecamatan Pamulang (Puskesmas Benda Baru) dengan nomor telp 081310297618
Kecamatan Ciputat Timur (Puskesmas Pondok Ranji) 021-7343398, Kecamatan Serpong
(Puskesmas Rawa Buntu) 021-5372931, Kecamatan Pondok Aren (Puskesmas Pondok
Aren) 081586022930, Kecamatan Ciputat (Puskesmas Kampung Sawah) 021-74700060,
Kecamatan Setu (Puskesmas Bakti Jaya) 021-75879977.
Airin mengungkapkan ditinya telah mengeluarkan Intruksi
walikota Tangsel nomor 443/1051/huk tentang gugus tugas percepatan penanganan
covid-19 tingkat Kelurahan hingga tingkat Rukun Warga per tanggal 7 April 2020
dimana meminta kepada Para Lurah agar membentuk gugus tugas percepatan
penanganan covid tingkat kelurahan yang terdiri atas perangkat
kelurahan,perangkat rukun warga dan unsur masyarakat pada wilayahnya.
“Saya meminta para Lurah untuk berkoordinasi dengan petugas
rukun warga dan rukun tetangga untuk membentuk gugus tugas percepatan
penanganan covid-19 tingkat RW yang terdiri atas perangkat RW , perangkat RT
dan unsur masyarakat lainya.”jelasnya.
Gugus tugas ini bertugas untuk menginformasikan kepada pihak
terkait apabila ada warga yang mengalami gejala covid-19 melalui hotline
112/119 atau nomor telepon 081315556059/ 0811889371 dan menerima data
,informasi dan laporan dari gugus tugas tingkat rukun warga serta meneruskan
kepihak terkait.
Gugus tugas ini memantau warga di wilayahnya yang memiliki
status orang dalam pemantauan (odp),pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif
covid-19, menginformasikan kepada pihak terkait apabila ada warga yang
mengalami gejala covid-19,melaporkan dugaan kasus baru pada rumah sakit rujukan
atau Puskesmas terdekat, menyampaikan data, informasi dan laporan kepada gugus
tugas kelurahan atau pihak terkait.
Dengan demikian, semua hal yang berkaitan dengan penanganan
Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal.
“Bersatu padu bergandengan tangan saling menjaga satu sama
lainnya adalah solusi yang paling baik saat ini,” ujar dia.
0 comments:
Post a Comment