Sejumlah anggota kepolisian menyambangi Terminal Poris Plawad untuk melarang masyarakat mudik
|
TANGERANG KOTA -Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
Dalam salah satu poin surat yang ditandatangani Sekda Kota Tangerang
Herman Suwarman yang diterbitkan pada Senin (30/3/2020) tersebut, Pemkot
melarang masyarakatnya untuk mudik.
“Ya, surat ini berlaku sampai dengan ada pencabutan resmi dari
Pemkot,” jelas Buceu Gartina, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota
Tangerang, Selasa (31/3/2020).
Selain mudik, surat edaran nomor 4431/1176 BPBD/2020 tersebut juga
meminta pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
menutup pelayanannya.
Sementara pemilik usaha makanan dan minuman untuk membatasi jam
operasional yaitu tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak memberikan
fasilitas layanan makan dan minum di tempat.
Pemkot juga mengimbau warganya untuk membatasi segala bentuk kegiatan
yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan
tempat.
Serta setiap warga Kota Tangerang dapat mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan penting.






0 comments:
Post a Comment