Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah saat menyampaikan informasi penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 
 | 
TANGERANG KOTA -Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyampaikan usulan kepada 
Pemerintah Provinsi Banten untuk memberlakukan pembatasan sosial 
berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020).
"Sementara ini masih belum diputuskan kapan pelaksanaan PSBB oleh 
Gubernur. Tapi kami sudah menyampaikan kiranya bisa dilaksanakan mulai 
hari Sabtu," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam video 
konferensi dengan wartawan, Senin (13/4/2020). 
Pemerintah Daerah di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, 
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan telah menggelar rapat 
terbatas dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti 
persetujuan penerapan PSBB. 
Arief mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Banten 
ihwal penerapan PSBB di Kota Tangerang. Menurutnya, pihaknya mengusulkan
 agar PSBB diterapkan pada Sabtu pekan ini. 
Arief juga mengaku akan menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota 
Tangerang tentang pemberlakukan PSBB demi menekan laju penyebaran wabah 
COVID-19 yang semakin masif. 
"Kami siapkan Perwalnya," kata Arief. 
Arief menambahkan jajaran Pemkot Tangerang akan menyosialisasikan penerapan PSBB selama empat hari mendatang. 
"Kita harap dalam empat hari ke depan sosialisasi bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya. 
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui 
pemberlakuan status PSBB di wilayah tiga wilayah di Tangerang Raya, 
yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. 
Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 
yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020)






0 comments:
Post a Comment