![]() |
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah saat menyampaikan informasi penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
|
TANGERANG KOTA -Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyampaikan usulan kepada
Pemerintah Provinsi Banten untuk memberlakukan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020).
"Sementara ini masih belum diputuskan kapan pelaksanaan PSBB oleh
Gubernur. Tapi kami sudah menyampaikan kiranya bisa dilaksanakan mulai
hari Sabtu," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam video
konferensi dengan wartawan, Senin (13/4/2020).
Pemerintah Daerah di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang,
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan telah menggelar rapat
terbatas dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti
persetujuan penerapan PSBB.
Arief mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Banten
ihwal penerapan PSBB di Kota Tangerang. Menurutnya, pihaknya mengusulkan
agar PSBB diterapkan pada Sabtu pekan ini.
Arief juga mengaku akan menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota
Tangerang tentang pemberlakukan PSBB demi menekan laju penyebaran wabah
COVID-19 yang semakin masif.
"Kami siapkan Perwalnya," kata Arief.
Arief menambahkan jajaran Pemkot Tangerang akan menyosialisasikan penerapan PSBB selama empat hari mendatang.
"Kita harap dalam empat hari ke depan sosialisasi bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui
pemberlakuan status PSBB di wilayah tiga wilayah di Tangerang Raya,
yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020
yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020)
0 comments:
Post a Comment