TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan bahwa Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diberlakukan pada Sabtu
(18/4/2020) mendatang.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan Pemkot
Tangsel pun perlu melakukan persiapan untuk pemberlakuan PSBB tersebut.
Tentu yang utama, kata Airin, melakukan koordinasi dan komunikasi
dengan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Tangsel.
"Ada beberapa hal yang perlu dibahas dan didiskusikan, kita terus
berkomunikasi dengan wilayah Jawa Barat yakni Depok dan Bogor. Selain
itu juga dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan DKI Jakarta,"
tutur Airin di Balai Kota Tangsel, Senin (13/4/2020).
"Beberapa hal yang sudah kita lakukan, seperti Rumah Lawan Covid yang
Insyaallah pada hari Rabu akan kita operasikan, dan besok saya
resmikan," ucap Airin.
Sementara, untuk penanganan pasien, Pemkot Tangsel pun telah
menyiapkan belasan rumah sakit sebagai tempat transit rujukan pasien
yang memiliki gejala COVID-19.
"Untuk rumah sakit sudah ada sekitar 17 rumah sakit swasta, RSU
Tangsel, dan Puskesmas Pamulang, termasuk RS Centra Medika. Semoga itu
bisa jadi alternatif," paparnya.
Namun, Airin tetap menyarankan warganya yang memiliki keluhan
kesehatan serupa dengan gejala COVID-19, agar melakukan karantina
mandiri di rumah masing-masing.
Sebab, menurutnya dalam pemberlakuan PSBB ini, yang terpenting adalah
kedisiplinan dan komitmen untuk menjaga kesehatan masing-masing.
"Masyarakat harus berdisiplin untuk bisa melakukan PHBS (perilaku
hidup bersih dan sehat), jaga jarak, dan cuci tangan. Itu harus
dilakukan, kalau ingin cepat-cepat bisa memutus mata rantai COVID-19,"
tuturnya.
Sementara untuk ketentuan lainnya, Airin mengatakan bahwa hingga saat
ini masih dibahas bersama Gubernur Banten yang untuk selanjutnya akan
dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, sebagai payung hukum PSBB
0 comments:
Post a Comment