![]() |
Pelaksanaan PSBB di Posko Check Point Sandratek, Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
|
TANGERANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Tangerang Selatan sejak tiga hari lalu, Sabtu (18/4/2020).
Langkah tersebut, tentunya dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang tak
mengindahkan peraturan PSBB itu. Salah satu peraturan yang masih banyak
dilanggar, yakni mengenai peraturan berkendara.
Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando
menyebut, pelanggaran tersebut paling banyak dilakukan oleh pengendara
sepeda motor.
"Pelanggaran terbanyak, adalah pengendara, penumpang, atau pengemudi
yang tidak menggunakan masker. Paling banyak, oleh pengguna sepeda
motor," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Menurut catatannya pada dua hari pelaksanaan PSBB, pengendara motor telah mendominasi pelanggaran sejak hari pertama.
Di hari pertamanya saja, pengendara motor telah mendominasi lebih dari 50 persen total pelanggaran.
Dari total 488 pelanggaran, terdapat 277 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mtoor.
Sementara, hal serupa juga terjadi di hari kedua pelaksanaan PSBB, meski jumlah pelanggaran menurun.
Pelanggar oleh pengendara motor mendominasi 64 persen dari total
pelanggaran. Dari total 244 pelanggar, 157 diantaranya merupakan
pengendara sepeda motor.
"Jika melihat datanya, pelanggaran di hari kedua jauh menurun. Dibanding pada hari pertama pelaksanaan," ujar Bayu.
Bayu menuturkan atas pelanggaran tersebut, jajarannya pun memberikan
sanksi mulai dari sanksi administratif, serta imbauan dan teguran yang
tercatat dalam surat teguran.
"Kita berikan teguran saja. Sanksi administratif ini juga sudah cukup buat efek jera," pungkasnya
0 comments:
Post a Comment