PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara
Internasional Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa penutupan Gedung Transit
Oriented Development (TOD) dan area Parkir M1 diperpanjang hingga 15
Mei 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan menyusul adanya kebijakan Pemerintah Kota/Kabupaten
Tangerang untuk melakukan perpanjangan waktu Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) selama 14 hari atau mulai 2 Mei sampai dengan 15 Mei 2020.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT
Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengatakan, penutupan Gedung Transit
Oriented Development dan Area Parkir M1 merupakan bentuk dukungan
perseroan dalam pelaksanaan PSBB di Banten dalam hal penerapan social
distancing dan physical distancing guna memutus mata rantai penyebaran
COVID-19.
“Seiring dengan dilakukannya perpanjangan waktu penerapan PSBB di
Tangerang, maka Gedung Transit Oriented Development dan Area Parkir M1
tidak dioperasikan. Penutupan sementara dilakukan mengikuti waktu
pemberlakukan PSBB di Tangerang hingga 15 Mei 2020,” ujar Agus Haryadi,
Kamis 30/4/2020.
Namun demikian, pejalan kaki dan pengendara sepeda motor dari Jalan
Marsekal Suryadarma, Neglasari masih dapat masuk dan keluar dari kawasan
Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui akses khusus di M1.
“Pengendara sepeda motor yang selama ini memarkirkan kendaraannya di
TOD dapat langsung menuju ke Terminal atau area lain didalam kawasan
Bandara Soekarno-Hatta melalui akses khusus yang telah dibuka di M1,”
kata Agus Haryadi.
Agua mengimbau seluruh pekerja dan pengguna jasa Bandara
Soekarno-Hatta agar tetap mematuhi ketentuan PSBB seperti tidak
berboncengan, mengenakan masker dan sarung tangan bagi pemotor.
Untuk mobil pribadi yang memasuki kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar
tidak mengangkut penumpang melebihi jumlah kursi yang tersedia atau
hanya boleh diisi 50 persen dari total kursi.
“Dengan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan PSBB di Tangerang ini
maka layanan Shuttle Bus dari dan ke Gedung TOD M1 Bandara
Soekarno-Hatta tidak beroperasi,” tutur Agus Haryadi.
Seperti diketahui, perpanjangan pelaksanaan PSBB di Banten sesuai dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1.Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
2. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020, Tanggal 16 April
2020, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Tangerang.
3. Keputusan Walikota Tangerang nomor 443/Kep.380-BPBD/2020, Tanggal
30 April 2020, Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019
(COVID-19) di Kota Tangerang
0 comments:
Post a Comment