Tuesday, 7 April 2020

Pidato Lengkap Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta Mulai 10 April

 
JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April selama 14 hari ke depan. Langkah-langkah antisipasi penyebaran Virus Corona diperketat pelaksanaannya.
Selain membatasi kegiatan di luar ruangan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sejumlah bantuan bagi warga yang terdampak PSBB ini. Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta, masyarakat untuk tetap di rumah, agar virus asal Wuhan, China ini dapat dikendalikan penyebarannya.
Berikut pernyataan lengkap Anies Baswedan terkait kebijakan PSBB pada Jumat 10 April 2020 mendatang:
Baru saja kami dari seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompinda menyelesaikan pembahasan terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada hari ini kita menerima Surat Kepetusan Menteri Kesehatan RI.
Kita semua menyadari bahwa persoalan penyebaran Covid-19 membutuhkan kerja semua pihak. Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini. Karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi.
Malam hari ini seluruh jajaran Forkompinda ini lengkap hadir di sini ada Bapak Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangkoarmada I, Pangkops AU, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga bersama kita hadir Kabinda DKI Jakarta, Kasgartap I Jakarta, juga Danlatamal III dan seluruh anggota Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.
Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020.
Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah.
Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat, mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah. Begitu juga dengan pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini.
Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti.
Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan dan interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini.
Ada beberapa prinsip yang nanti akan kita tegaskan di dalam pembatasan ini. Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin tidak di lakukan di sekolah tapi di lakukan di rumah. Kemudian semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, museum, semuanya tutup.
Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan membatasi itu. Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan tapi perayaannya ditiadakan.
Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu di dalam mengatur ini kami membagi ada 3 sektor utama, satu adalah pemerintahan. Pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi pelayanan jalan terus. Karena itu tidak ada yang tutup.
Kemudian untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian:
1. sektor kesehatan;
2. sektor pangan, makanan dan minuman;
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa;
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan;
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa;
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan;
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan;
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti misalnya usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti.
Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan Covid itu bisa berkegiatan.
Bagi sektor sektor tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid 19. Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, kemudian mengharuskan untuk ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan rutin. Jadi protap itu dilakukan.
Lalu terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang perkendaraan umum, dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta.
Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan membatasi itu. Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan tapi perayaannya ditiadakan.
Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu di dalam mengatur ini kami membagi ada 3 sektor utama, satu adalah pemerintahan. Pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi pelayanan jalan terus. Karena itu tidak ada yang tutup.
Kemudian untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian:
1. sektor kesehatan;
2. sektor pangan, makanan dan minuman;
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa;
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan;
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa;
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan;
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan;
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti misalnya usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti.
Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan Covid itu bisa berkegiatan.
Bagi sektor sektor tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid 19. Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, kemudian mengharuskan untuk ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan rutin. Jadi protap itu dilakukan.
Lalu terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang perkendaraan umum, dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta.
Kemudian yang terkait dengan tanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta nanti bersama juga dengan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat wabah Covid-19.
Jadi kami di Pemprov DKI ini bersama dengan jajaran TNI dan Kepolisian insyaAllah mulai hari Kamis yang akan datang, lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan kawasan padat dam masyarakat yang memiliki kebutuhan. Jadi masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua nanti kita akan distribusikan insyaAllah mulai hari Kamis yang akan datang.
Jadi dengan begitu, kita berharap kebutuhan masyarakat yang miskin dan rentan miskin nanti kita akan bisa bantu.
Di sisi lain kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan ketentuan ini. Kita perlu menjaga sama-sama bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat terganti pada kedisiplinan kita dalam melaksanakan pengurangan interaksi ini. Jadi penting sekali bagi semua untuk menaati.
Dan kami di Pemprov DKI dengan seluruh jajaran BUMD khususnya yang terkait dengan kebutuhan kebutuhan masyarakat menyiapkan juga fasilitas lewat Pasar Jaya untuk belanja melalui jarak jauh. Dan ini sudah berjalan selama beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta.
Jadi kami berharap semua komponen masyarakat nantinya menaati ketentuan, yang kedua kami akan ikut bantu bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Nah peraturannya sendiri insyaAllah akan dikeluarkan secara resmi. Sekarang masih dalam proses finalisasi, mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar secara resmi. Tapi garis besar isinya adalah apa yang tadi kami sampaikan. Bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan. Jadi 8 sektor itu yang kami izinkan untuk tetap berkegiatan.
Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua. Bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan. Dan kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan.
Dan kami berharap untuk seluruh masyarakat untuk menaati. Ini bukan untuk kepentingan siapa siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita menaati insyaAllah penyebaran virus Covid bisa kendalikan. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan.
Ini perlu saya garis bawahi karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran Covid ini. Saya berharap seluruh komponen masyarakat memahami dengan baik dan menaati dengan sebaik-baiknya.
Demikian tadi hasil pembicaraan dari Gugus Tugas DKI Jakarta dan kita berharap mulai hari Jumat masyarakat menaati dan kita akan mensosialisasikan 2 hari ke depan. Hari Rabu dan Kamis kita akan sosialisasi secara masif seluruh aturannya secara detail dan harapannya nanti hari Jumat kita sudah bisa laksanakan sama sama.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support