JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
akan melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
pada Jumat 10 April selama 14 hari ke depan. Langkah-langkah antisipasi
penyebaran Virus Corona diperketat pelaksanaannya.
Selain membatasi kegiatan di luar ruangan, Pemprov DKI Jakarta
juga akan memberikan sejumlah bantuan bagi warga yang terdampak PSBB
ini. Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta, masyarakat
untuk tetap di rumah, agar virus asal Wuhan, China ini dapat
dikendalikan penyebarannya.
Berikut pernyataan lengkap Anies Baswedan terkait kebijakan PSBB pada Jumat 10 April 2020 mendatang:
Baru saja kami dari seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompinda menyelesaikan pembahasan
terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada hari ini kita
menerima Surat Kepetusan Menteri Kesehatan RI.
Kita semua menyadari bahwa persoalan penyebaran Covid-19
membutuhkan kerja semua pihak. Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini.
Karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar
orang penting sekali untuk dibatasi.
Malam hari ini seluruh jajaran Forkompinda ini lengkap hadir di
sini ada Bapak Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangkoarmada I,
Pangkops AU, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga bersama kita
hadir Kabinda DKI Jakarta, Kasgartap I Jakarta, juga Danlatamal III dan
seluruh anggota Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.
Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan
melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif
mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020.
Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI
Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu. Mulai dari seruan
untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di
sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah.
Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat,
mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah. Begitu juga dengan
pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu
terakhir ini.
Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai
tanggal 10 utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun
peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga
untuk mengikuti.
Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus
menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan
dan interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan
virus ini.
Ada beberapa prinsip yang nanti akan kita tegaskan di dalam
pembatasan ini. Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin
tidak di lakukan di sekolah tapi di lakukan di rumah. Kemudian semua
fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah
maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang
RPTRA, gedung olah raga, museum, semuanya tutup.
Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita
akan membatasi itu. Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di
kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan
kegiatan kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan tapi
perayaannya ditiadakan.Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu di dalam mengatur ini kami membagi ada 3 sektor utama, satu adalah pemerintahan. Pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi pelayanan jalan terus. Karena itu tidak ada yang tutup.
Kemudian untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian:
1. sektor kesehatan;
2. sektor pangan, makanan dan minuman;
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa;
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan;
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa;
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan;
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan;
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti misalnya usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti.
Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan Covid itu bisa berkegiatan.
Bagi sektor sektor tadi dikecualikan mereka semua harus
melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid 19.
Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker,
kemudian mengharuskan untuk ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan
rutin. Jadi protap itu dilakukan.
Lalu terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan dibatasi
jumlah penumpang perkendaraan umum, dibatasi jam operasi menjadi jam 6
pagi hingga jam 6 sore ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang
beroperasi di Jakarta.
Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita
akan membatasi itu. Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di
kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan
kegiatan kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan tapi
perayaannya ditiadakan.
Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia.
Karena itu di dalam mengatur ini kami membagi ada 3 sektor utama, satu
adalah pemerintahan. Pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Pemprov
DKI, Kepolisian, maupun TNI
semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah,
diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi pelayanan jalan
terus. Karena itu tidak ada yang tutup.
Kemudian untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian:
1. sektor kesehatan;
2. sektor pangan, makanan dan minuman;
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa;
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan;
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa;
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan;
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan;
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
1. sektor kesehatan;
2. sektor pangan, makanan dan minuman;
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa;
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan;
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa;
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan;
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan;
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari
rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk
tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini
termasuk industri kesehatan. Seperti misalnya usaha memproduksi sabun,
disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak
berhenti.
Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan
penanganan wabah Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa.
Misalnya lembaga lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan
sosial atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan
Covid itu bisa berkegiatan.
Bagi sektor sektor tadi dikecualikan mereka semua harus
melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid 19.
Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker,
kemudian mengharuskan untuk ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan
rutin. Jadi protap itu dilakukan.
Lalu terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan dibatasi
jumlah penumpang perkendaraan umum, dibatasi jam operasi menjadi jam 6
pagi hingga jam 6 sore ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang
beroperasi di Jakarta.
Kemudian yang terkait dengan tanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta
nanti bersama juga dengan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan
sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan
PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat wabah
Covid-19.
Jadi kami di Pemprov DKI ini bersama dengan jajaran TNI dan
Kepolisian insyaAllah mulai hari Kamis yang akan datang, lusa akan mulai
memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan kawasan
padat dam masyarakat yang memiliki kebutuhan. Jadi masyarakat miskin dan
rentan miskin itu semua nanti kita akan distribusikan insyaAllah mulai
hari Kamis yang akan datang.
Jadi dengan begitu, kita berharap kebutuhan masyarakat yang miskin dan rentan miskin nanti kita akan bisa bantu.
Di sisi lain kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati
ketentuan ketentuan ini. Kita perlu menjaga sama-sama bahwa keselamatan
seluruh warga akan sangat terganti pada kedisiplinan kita dalam
melaksanakan pengurangan interaksi ini. Jadi penting sekali bagi semua
untuk menaati.
Dan kami di Pemprov DKI dengan seluruh jajaran BUMD khususnya
yang terkait dengan kebutuhan kebutuhan masyarakat menyiapkan juga
fasilitas lewat Pasar Jaya untuk belanja melalui jarak jauh. Dan ini
sudah berjalan selama beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta.
Jadi kami berharap semua komponen masyarakat nantinya menaati
ketentuan, yang kedua kami akan ikut bantu bagi masyarakat miskin dan
rentan miskin.
Nah peraturannya sendiri insyaAllah akan dikeluarkan secara
resmi. Sekarang masih dalam proses finalisasi, mudah-mudahan besok
peraturannya akan keluar secara resmi. Tapi garis besar isinya adalah
apa yang tadi kami sampaikan. Bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah
kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan. Jadi 8 sektor itu yang kami
izinkan untuk tetap berkegiatan.
Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua. Bahwa pada
saat PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5
orang di seluruh Jakarta. Kegiatan kegiatan di luar ruangan maksimal 5
orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan. Dan kami akan mengambil tindakan
tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan
penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh
seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan.
Dan kami berharap untuk seluruh masyarakat untuk menaati. Ini
bukan untuk kepentingan siapa siapa tapi untuk kepentingan kita semua.
Kalau kita menaati insyaAllah penyebaran virus Covid bisa kendalikan.
Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan
melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan
pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu
berpotensi terjadi penularan.
Ini perlu saya garis bawahi karena kepentingan kita semua adalah
mengendalikan penyebaran Covid ini. Saya berharap seluruh komponen
masyarakat memahami dengan baik dan menaati dengan sebaik-baiknya.
Demikian tadi hasil pembicaraan dari Gugus Tugas DKI Jakarta dan
kita berharap mulai hari Jumat masyarakat menaati dan kita akan
mensosialisasikan 2 hari ke depan. Hari Rabu dan Kamis kita akan
sosialisasi secara masif seluruh aturannya secara detail dan harapannya
nanti hari Jumat kita sudah bisa laksanakan sama sama.
0 comments:
Post a Comment