JAKARTA-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Covid-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI
Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani
oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI
Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan
secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan
sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi
terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI
Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini,
Selasa (7/4), dikutip dari Antara.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan
surat usulan PSBB atas penyakit COVID-19 bagi wilayah provinsi DKI
Jakarta tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1.
Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
pada tanggal 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan
dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB
DKI Jakarta.
Namun, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB
DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun
2020.
Sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta adalah peningkatan
jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian
transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan
kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; anggaran
dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.
0 comments:
Post a Comment