JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
akan melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
pada Jumat 10 April selama 14 hari ke depan. Seluruh aktivitas
perkantoran sebagai penggerak ekonomi ditiadakan, kecuali 8 sektor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sektor pertama adalah
kesehatan. Dia menyebut, tenaga kerja kesehatan diperbolehkan keluar
rumah selama masa PSBB.
Dia menambahkan, kegiatan usaha yang memproduksi penunjang kesehatan
seperti sabun, disinfektan dan lainnya, diperbolehkan beraktivitas tanpa
mengesampingkan protokol tetap penyebaran Covid-19.
"(Sektor) kesehatan misalnya tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan
dan ini bukan saja RS atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan,
seperti industri memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan. Itu
sangat relevan dengan situasi seperti sekarang, jadi tidak berhenti,"
katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Sektor kedua adalah pangan, makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor
energi, seperti air, gas, listrik dan stasiun pengisian bahan bakar.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melanjutkan, sektor
keempat adalah komunikasi. Sementara sektor kelima adalah keuangan dan
perbankan, termasuk pasar modal.
"Itu semuanya berjalan seperti biasa," ujarnya.
Anies mengungkapkan, sektor keenam adalah kegiatan logistik, seperti
distribusi barang. Ketujuh, kebutuhan keseharian, retail, seperti
warung, toko kelotong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
"Dan kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan ibu kota.
Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah
kecuali 8 sektor ini," tegasnya.
Namun, dia mengingatkan, pekerja di delapan sektor tersebut untuk
tetap mengedepankan protokol pencegahan Virus Corona. "Mereka harus
melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penangan Covid-19. Artinya
ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan
ada fasilitas cuci tangan yang mudah," tandas Anies.
0 comments:
Post a Comment