SERANG, (KB).- Pemprov Banten kembali memperpanjang
masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai di
lingkungannya. Dengan demikian WFH berlanjut hingga 21 hari kedepan,
terhitung 22 April sampai 13 Mei 2020.
Perpanjangan WFH bagi seluruh pegawai Pemprov Banten sudah dua kali.
Sebelumnya perpanjangan WFH pernah dilakukan pemprov sampai 21 April
2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan,
prinsipnya kebijakan terkait WFH hanya untuk perpanjangan waktu.
Sementara untuk pola kerja dan pelaporannya masih sama.
“Iya ini direncanakan sampai tanggal 13 Mei. Yang lain sama,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (20/4/2020).
Terdapat beberapa pertimbangan WFH diperpanjang. Pertama adanya surat
edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokasi (Kemenpan-RB). Kedua, adanya kebijakan PSBB di Tangerang Raya.
Ketiga, terus meningkatnya angka positif corona di Provinsi Banten.
“(Perpanjangan) dari tanggal 22 (April) sampai 13 (Mei), 21 hari,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kasus positif Covid-19 di
Banten sampai 20 April 2020 sebanyak 263 kasus. Rinciannya, 181 orang
masih dirawat, 39 sembuh, dan 43 meninggal dunia.
Data ini tersebar di Kota Tangerang 115 kasus, Kota Tangerang Selatan
82 kasus, Kabupaten Tangerang 61 kasus, Kota Serang 3 kasus, Kabupaten
Pandeglang 1 kasus, dan Kabupaten Serang 1 kasus. Sementara untuk
Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon belum ditemukan kasus positif.
Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji H mengatakan, khusus pasien terkait
Covid-19 yang masuk ke RSUD Banten hingga 20 April 2020 mencapai 238
orang. Dari jumlah ini 118 masih dirawat dengan rincian 87 pasien dalam
pengawasan (PDP) dan 31 positif.
Tak hanya yang masih dirawat, 74 pasien di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 46 meninggal dunia.
“Tempat tidur yang disediakan 250 TT (tempat tidur) dengan 32 berventilator,” ucapnya.
Ia menegaskan, hingga 20 April 2020 belum ada tenaga medis di RSUD Banten yang terpapar Covid-19.
“Semoga mereka semua selalu mendapatkan perlindungan dan kesehatan
serta senantiasa semangat dalam melayani pasien Covid-19 dengan baik,”
tuturnya.
Terkait korban Covid-19 yang meninggal dunia, ia berharap masyarakat
tak menolak proses pemakaman jenazahnya. Sebab, proses pemakaman korban
Covid-19 sudah memiliki prosedur tertentu yang dilakukan oleh petugas
khusus.
“Jadi jangan takut terlular. Selain itu, Pemprov Banten akan menyiapkan pemakaman khusus Covid-19,” tuturnya.
Sejumlah Komoditi Naik
Jajajaran Pemprov Banten memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya. Hasilnya, harga sejumlah
komoditi pangan merangkak naik hingga masih ada warga yang melanggar
aturan PSBB. Pelanggaran masyarakat seperti tidak mengenakan masker saat
bepergian dan penumpang kendaraan pribadi yang masih duduk di depan.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dalam pemantauan itu
pihaknya menejunkan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas meninjau
check point, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan
sidak pasar dan cek harga bahan pangan, Dinas Koperasi dan UMKM
memantau pengaruh Covid-19 terhadap UMKM serta Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mengecek industri di wilayah
Tangerang Raya.
“Saya ingin memastikan semua sektor yang terkait dalam pelaksanaan
PSBB ini benar-benar menerapkan aturan dengan baik. Jika masih ditemukan
ada yang melanggar, maka tim agar segera menindaklanjutinya baik secara
lisan maupun tindakan,” kata WH, dalam keterangan tertulisnya, Senin
(20/4/2020).
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya melakukan
pengecekan di sejumlah titik di Tangerang Raya, yaitu di Stasiun
Rawabuntu yang hasilnya ditemukan physical distancing telah diterapkan
dengan diberikannya tulisan dan garis batas di lantai. Serta pemakaian
masker oleh para petugas dan penumpang.
“Secara umum PSBB berjalan tertib, mulai dari pemakaian masker hingga
penerapan physical distancing. Meskipun ada beberapa penumpang mobil
pribadi masih duduk di bangku depan, tapi petugas check point langsung
tertibkan untuk dipindahkan ke bangku belakang. Begitupun dengan
pengendara motor yang masih ditemukan pengemudi motor tidak memakai
sarung tangan dan berboncengan tapi berbeda alamat tujuan,” katanya.
Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, dari
hasil pemantauannya di sejumlah pasar tradisional wilayah Tangerang
Raya, jumlah pengunjung tidak terlalu padat sehingga masih bisa
diterapkan physical distancing. Namun, beberapa pedagang dan pengunjung
masih ditemukan tidak mengenakan masker.
“Seperti yang terjadi di Pasar Serpong, sejumlah pedagang dan
pengunjung masih tidak mengenakan masker dan langsung kami tegur untuk
segera mengenakan,” katanya.
Babar juga menemukan adanya kenaikan harga sejumlah bahan pangan
seperti beras, daging sapi, dan gula pasir. Kenaikan harga ini
diprediksi karena akan memasuki bulan suci Ramadan.
“Tadi hasil pantauan, beras medium menjadi Rp 10.500/kg, daging sapi Rp 120.000/kg dan gula pasir Rp 18.000/kg,” ujarnya.
15.566 perusahaan wajib lapor
Sementara, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi
mengatatakan, pihaknya melakukan monev terhadap 25 perusahan di wilayah
Tangerang Selatan seperti PT Surya Toto Indonesia, PT Pratama Indonesia,
PT Indah Kiat Pulp & Paper, Bank Jasa Jakarta dan RS Buah Hati
Ciputat.
Untuk jumlah perusahaan di wilayah Tangerang Raya yang wajib lapor
ketenagakerjaan online berjumlah 15.566 perusahaan dengan total tenaga
kerja sebanyak 888.177 orang.
“Dari hasil pantauan, perusahaan-perusahaan tersebut relatif sudah
tertib dan secara umum telah menerapkan sesuai protokol kesehatan dan
keselamatan kerja. Seperti pengecekan suhu tubuh, penggunaan bilik
disinfektan, memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak yakni
memberlakukan sistem shift pada jam kerja dan hari libur pekerja, serta
pengurangan jam kerja,” katanya.
Perusahaan dengan sektor perdagangan retail, tempat pencucian mobil
dan perhotelan masih buka dengan tetap melakukan protokol kesehatan.
Namun untuk rumah makan sebagian besar tutup dan hanya melayani pesanan
antar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Senada dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten
Tabrani. Menurutnya, secara umum rumah makan dalam kondisi tutup dengan
batas waktu yang belum ditentukan. Adapula sebagian rumah makan yang
tetap buka dan hanya melayani pesanan online.
0 comments:
Post a Comment