Sunday, 5 April 2020

PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19


JAKARTA – Pembatasan Sosial Ber­skala Besar (PSBB) tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyara­kat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Tapi, saat PSBB diberlakukan, warga mesti melakukan pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagama­an dan menggantinya dengan kegiatan di rumah atau tempat tinggal.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wi­layah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan penye­baran. Masyarakat juga masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi,” kata Sekre­taris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, dalam jumpa pers Gugus Tugas Perce­patan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (5/4).
Aturan pelaksanaan PSBB tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pem­batasan Sosial Berskala Besar. Selain itu, aturan mengenai PSBB juga diatur da­lam Keputusan Presiden (Keppres) No­mor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. PP dan Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. Dalam PP dan Keppres itu diatur mengenai strategi pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Diketahui, per Minggu, 5 April 2020, pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.273 orang, 198 pasien Co­vid-19 meninggal dunia, dan 164 pasien dinyatakan sembuh. DKI Jakarta me­rupakan provinsi dengan jumlah pasien baru Covid-19 terbanyak. Ibu Kota mengalami penambahan sebanyak 96 kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 9 Tahun 2020 tentang Pedo­man PSBB sebagai Percepatan Pena­nganan Covid-19.
“Kegiatan pembatasan meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pem­batasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus aspek pertahanan keamanan,” kata dia.
Oscar mengatakan PSBB berbeda de­ngan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak fisik (physical distancing).
“PSBB kita harapkan lebih ketat dari­pada social distancing. Sifatnya bukan imbauan, tapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hu­kum, tentunya dengan instansi berwe­nang sesuai UU yang berlaku,” kata dia.
Kriteria PSBB
Lebih lanjut, ia berharap pelaksana­an PSBB dapat memutus rantai penu­laran dari hulunya. “Pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab peme­rintah, namun juga masyarakat agar bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan itu, Oscar menje­laskan ada sejumlah kriteria untuk me­nentukan PSBB di suatu wilayah. “Me­kanismenya adalah, pertama, dilihat dari jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkai­tan epidemiologi yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain,” katanya.
Lebih lanjut, kriteria wilayah dapat ditentukan dari permohonan kepala daerah dan gugus tugas untuk menetap­kan suatu wilayah untuk diberlakukan PSBB. “Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohon­an dari gubernur, bupati, atau wali kota maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu,” papar Oscar.
Permohonan tersebut, lanjut dia, ha­rus disertai sejumlah data, seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasar­kan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.
Anggota Komisi IX bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR, Dewi Aryani, meminta kepala daerah cermat sebelum mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan, terutama keter­sediaan kebutuhan hidup dasar rakyat setempat.
“Jangan sampai ketika Menkes me­netapkan PSBB di suatu wilayah, daerah belum siap mengenai anggaran dan op­erasionalisasi jaring pengaman sosial,” kata Dewi. Ant/ang/fdl/AR-2
Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support