TANGERANG KOTA -Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah telah menerbitkan Peraturan
Wali Kota Tangerang tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar
(PSBB).
Pasal 18 dalam Perwal No 17/2020 tersebut, ojek dalam jaringan
(daring) dilarang mengangkut penumpang selama masa PSBB yang dimulai
Sabtu (18/4/2020) ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan
angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya yakni hanya
untuk pengangkutan barang.
"Sesuai perwal. Tafsirnya itu (tidak boleh mengangkut penumpang)," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, pengguna sepeda motor pribadi juga diperbolehkan membawa
penumpang hanya sesuai dengan satu alamat atau KTP. Pengguna sepeda
motor juga harus menggunakan masker dan sarung tangan ketika
berkendara.
Sementara pengguna kendaraan mobil pribadi juga diwajibkan membatasi
jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan.
Adapun jam operasional kendaraan untuk PSBB ini setiap hari berlaku pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Sedangkan sanksi yang tertuang dalam Perwal PSBB ini adalah pelanggar
dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan
tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat,
pengentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan
izin.
0 comments:
Post a Comment