SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Banten menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal
oleh PT. Shyang Yao Fung di Kota Tangerang bukan karena terdampak
COVID-19. Melainkan perusahaan tersebut berencana untuk memindahkan
lokasi ke luar Banten.
Diketahui, PT Shyang Yao Fung berencana merumahkan 2.500 karyawan.
PHK itu dilakukan melalui dua gelombang yaitu pada 13 Mei dan 20 Mei
2020.
Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi mengatakan, pihaknya telah
mendapatkan informasi adanya PHK massal oleh PT. Shyang Yao Fung yang
berlokasi di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang.
“Info itu udah lama, (surat) udah dapat kok. (PHK) itu karena
perusahaannya mau pindah,” kata Al Hamidi saat dihubungi melalui
telepon, Kamis (30/4/2020).
Terkait nasib ribuan karywan PT. Shyang Yao Fung, Al Hamidi menilai,
perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Soal kasihan yah kasihan. Terus kita harus melakukan apa. Harus ada
solusi, kalau mau pindah yah punya solusi dulu. Aturannya yah harus
bayar pesangon atau pemerintah mendirikan perusahaan baru begitu,” tegas
Al Hamidi.
Bagi buruh yang terkena PHK, Al Hamidi juga mempersilakan untuk
mengikuti program kartu prakerja yang berlaku mulai Mei 2020 ini.
“Kalau benar kena PHK isi aja (bisa) diikutsertakan walaupun bukan
terdampak COVID-19. Karena kartu prakerja buat karyawan yang terdampak,”
ujarnya.
0 comments:
Post a Comment