BANTEN-Fraksi PDI
Perjuangan dan Golkar DPRD Banten mengajukan hak interpelasi ke DPRD
Banten untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten terkait dikeluarkannya surat Keputusan Gubernur (Kepgub)
Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten
sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten, Selasa (21/4/2020) kemarin, karena khawatir akan menimbulkan
dampak luas kepada masyarakat, khususnya kepada konsumen Bank Banten.
Selain, Bank
Banten sendiri adalah perusahan milik Pemprov sendiri, sehingga perlu
untuk mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang diambil agar tidak
menimbulkan ketidak tertiban dikalangan masyarakat, disaat seharusnya
fokus penanganan covid-19 agar tidak berkerumun dan menjaga jarak untuk
sementara ini sampai pendemi covid-19 berakhir.
Menanggapi
hal tersebut, ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, hal itu adalah
hak politik yang dimiliki oleh anggota DPRD Banten, dalam memintai
keterangan dari pemerintah, sebagaimana diataur dalam tata tertib
(tatib), syarat pengusul interpelasi minimal 15 anggota dari minimal dua
fraksi.
"Dan jika
syarat usulan itu terpenuhi. Maka, dilanjutkan melalui rapat paripurna
untuk minta persetujuan anggota minimal 50 persen plus 1. Itu
mekanismenya," terang Andra kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Sebelum
melangkah kesana, sambung Andra, rencananya, Jumat (24/4/2020), akan
diawali dengan agenda mendengarkan laporan komisi III DPRD Banten,
mengenai hasil rapat dengan jajaran direksi Bank Banten dan penjelasan
dari Pemprov Banten sebelumnya.
Pada sisi
lain, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, khususnya nasabah Bank
Banten untuk tetap tenang dan menahan diri untuk tidak melakukan
rush dengan kejadian pindahnya kasda Pemprov Banten dari sebelumnya ada
di Bank Banten, kemudian pindah ke Bank BJB.
"Karena
nasabah dijamin dalam sistim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jadi tidak
perlu khawatir. Sedangkan kepada Bank Banten, untuk tetap melaksanakan
operasional pelayanan nasabah seperti biasa," katanya.
Sebelumnya,
Ketua Fraksi PDI perjuangan dan Partai DPRD Banten sepakat untuk
mengajukan hak interplasi kepada DPRD Banten, agar bisa meminta
keterangan kepada Pemprov Banten mengenai dikekuarkannya Kepgub
oemindahan kasda Pemprov dari sebelumnya ada di Bank Banten, pindah ke
Bank BJB.
0 comments:
Post a Comment