TANGERANG-Pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari tiga
wilayah di Tangerang Raya (Kabupaten, Kota Tangerang dan Tangerang
Selatan) telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020).
Keputusan Menkes itu berlaku mulai hari ini. PSBB akan berlaku selama
masa inkubasi (COVID-19) terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat
bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, PSBB dapat diperpanjang dalam
masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Selanjutnya, para kepala daerah akan menerbitkan Peraturan
Bupati/Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum teknis pelaksanaan PSBB
di tiga wilayah di Tangerang Raya tersebut
0 comments:
Post a Comment