JAKARTA-Kementerian Perhubungan mulai memperbolehkan operasional kendaraan umum. Namun tidak berarti mengizinkan masyarakat mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi
Setiyadi menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik.
Termasuk dengan kendaraan umum.
"Jangan salah kutip pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat
menggunakan transportasi umum," kata Budi saat meninjau pos check point
di Karawang, Kamis (7/5).
Surat edaran No 4 /2020 dari Gugus Tugas berlaku bagi Dirjen
Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan
dari Permenhub 25/2020. Aturan turunan tersebut tidak akan menganulir
larangan mudik. Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik
untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Kami tengah
menyusun surat edaran bagi moda transportasi darat," katanya.
Pemberlakuan operasional transportasi darat diperuntukkan bagi buruh
migran yang pulang dari luar negeri, tenaga keamanan dan tenaga
kesehatan dalam menjalan tugas. Terminal pemberangkatan juga hanya satu
terminal bus yang ada di Jakarta.
Sementara di Jawa Barat ada 3 terminal bus yang disiapkan yaitu di
Bandung, Tasikmalaya dan Cirebon. Di provinsi lain seperti Jateng dan
Jatim tetap dibatasi terminal pemberangkatannya. Secara maraton
sosialisasi akan dilakukan bersama antara masing-masing dirjen dengan
operator terkait.
0 comments:
Post a Comment