KOTA SERANG KONTAK BANTEN – Penampilan kolosal Golempangan, pada acara festival keceran HUT ke-73 Kebudayaan Seni Tari (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH), yang melibatkan 1.500 pendekar cilik berhasil mendapatkan sertifikat rekor MURI. Festival itu, dilaksanakan di Alun-alun Barat, Kota Serang, Sabtu (20/9/2025).
Selain tarian kolosal Golempangan, 1.500 anak-anak sekolah itu juga mengikuti festival rujakan. Rujakan merupakan tradisi lokal masyarakat Banten yang sudah dilakukan sejak tempo dulu.
Ketua Umum DPP Kesti TTKKDH Wahyu Nurjamil mengatakan, rekor MURI itu merupakan keempatkalinya yang diraih setelah pada tahun 2022 meraih rekor MURI kategori Ritual Keceran terbanyak. Kemudian di tahun 2023 meraih rekor MURI untuk kategori Peragaan Kelid Gede Silat Berpasangan sebanyak 11.255 yang dilaksanakan di Bandar Lampung dan pada tahun 2024 rekor MURI urutan Tjimande terbanyak.
Kemudian, katanya, tradisi rujakan ini memiliki makna filosofis yang mendalam. Bahan-bahannya, seperti teh pahit, teh manis, kopi pahit, kopi manis, asam, rujak dugan, dan buah selasih, mengandung nilai-nilai yang diajarkan oleh para leluhur.
Sebagai contoh, adanya kopi pahit mengajarkan bahwa dalam keadaan sulit, hidup harus dihadapi dengan tenang. Nanti Allah akan memberikan kemanisan, seperti yang ada di kopi manis.Artinya, setiap anggota Kesti TTKKDH harus percaya bahwa setiap pergerakan manusia ada yang mengatur, yaitu Allah SWT,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam membesarkan Kesti TTKKDH ini sehingga pada tahun ini kembali meraih rekor MURI keempatkalinya dalam melestarikan kebudayaan lokal Banten.
“Kedepan kita akan terus besarkan organisasi ini, tidak hanya pada tarap nasional tetapi internasional,” pungkasnya.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, Festival Keceran dan Pentas Seni Budaya Kesti TTKKDH menunjukkan komitmen menjaga jati diri bangsa, mengokohkan rasa persaudaraan, dan mempererat silaturahmi antarwarga.
Oleh karena itu Pemprov Banten memiliki komitmen kuat dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
“Hal itu menjadi landasan yang kuat untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai tradisi, kearifan lokal, dan kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan modal sosial ekonomi yang sangat penting,” ungkapnya.
Apalagi, sebagaimana kita ketahui bersama, pencak silat sebagai warisan leluhur telah diakui dunia melalui penetapan UNESCO tahun 2019 sebagai Warisan Budaya Takbenda.
“Hal itu menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab kita bersama untuk terus menjaga dan mengembangkan warisan budaya,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Andra Soni menegaskan jika dirinya berkomitmen mendukung kelestarian tradisi budaya lokal, yang ditelah diwariskan oleh para sesepuh pendahulu kita. Oleh karena itu, kita patut bersyukur bahwa Banten dianugerahi dengan beragam kekayaan kebudayaan.
0 comments:
Post a Comment