LEBAK KONTAK BANTEN Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak akhirnya menutup aktivitas galian tanah di Desa Maja, Kecamatan Maja, Senin (22/9/2025). Tindakan tegas tersebut lantaran pemilik usaha belum kantongi izin.
Galian tanah atau galian C di Desa Maja sebelumnya didemo warga. Massa yang geram lantaran dampak negatif yang ditimbulkan seperti jalan licin dan merusak alam langsung menyegel tambang yang belum diketahui siapa pemilik usaha tersebut.
Usai didemo warga, Dinas Satpol PP Lebak pun melakukan pemeriksaan kepemilikan izin terhadap aktivitas usaha tersebut dan diketahui pemilik belum mengantongi izin. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim membenarkan aktivitas galian tanah untuk sementara ditutup. “Ya seperti itu (belum ada izinnya), kita tutup,” kata Dartim.
Informasi yang didapati Dartim, lokasi galian tanah tersebut akan dijadikan pembangunan sarana keagamaan. Namun, pemiliknya kata Dartim belum mengurus izin sehingga apapun dalihnya aktivitas tersebut harus ditutup sebelum mereka mengurus perizinannya. “Informasi yang kita dapat pemilik tanah akan membuat masjid. Setelah diperiksa belum kantongi izin. Kita segel dulu sebelum mereka melengkapi izinnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan massa yang mengatasnamakan warga Maja, Kabupaten Lebak, turun ke jalan menggelar aksi protes aktivitas galian tanah, Minggu (20/9/2025). Massa pun menutup paksa dengan menyegel galian C yang sudah merusak jalan dan menimbulkan polusi tersebut.
Aksi yang dikawal aparat kepolisian dan TNI tersebut berjalan lancar. Massa dengan menggunakan kendaraan serta didukung atribut berjalan longmarch sambil menyuarakan aksinya hingga akhirnya massa melakukan penyegelan terhadap galian C itu.
Menurut massa, aksi itu merupakan bentuk penolakan keras terhadap aktivitas galian tanah ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Maja. Sebab, kehadiran aktivitas tersebut sudah merusak alam dan ekosistem. Tak hanya itu, adanya galian C sering menyebabkan kecelakaan, polusi udara, dan kemacetan parah.
0 comments:
Post a Comment