KOTA SERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Pusat, memasukkan rencana pembangunan double track jalur kereta api Rangkasbitung-Merak, kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Terkait hal itu, Pemprov Banten kini mulai menyusun Feasibility Study (FS) Elektrifikasi sebagai salah satu instrumen dalam rencana peningkatan pembangunan sarana tersebut.
Bukan hanya itu, rencana pembangunan jalur kereta api itu juga sudah ramai diperbincangkan masyarakat, khususnya terkait rencana ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalur kereta api tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, membenarkan jalur kereta api sepanjang 69 kilometer dari Stasiun Rangkasbitung sampai Stasiun Merak akan dibangun dua jalur. Rencana itu, merupakan program kerja dari Pemerintah Pusat dan sudah dimasukan dalam RPJMN.
“Iya sudah masuk dalam RPJMN, hanya saja tidak ada klasifikasi elekrifikasi, kan enggak harus elektrik juga. Awalnya seperti itu, jadi biasa,” katanya, Senin (22/9/2025).
Tri mengatakan, pembahasan oleh Pemerintah Pusat sudah sampai Detail Engineering Design (DED) double track biasa. Kemudian, Pemkot Serang mengajukan usulan untuk pembangunan elektrifikasi atau jalur kereta api listrik.
Dari hasil pengajuan itu, Pemerintah Pusat kemudian meminta agar Pemkot Serang dan Pemprov Banten mengajukan penambahan pengerjaan elektrifikasi rel dalam RPJMN tersebut. Supaya pembangunan double track tersebut menjadi jalur kereta api listrik atau Kereta Rel Listrik (KRL).
“Pemprov hanya diminta untuk kajian FS elektrifikasi, mudah-mudahan tahun 2026 sudah bisa kita ajukan usulannya ke Pusat,” tandasnya.
Tri mengatakan, setelah pihaknya selesai melakukan kajian, tahapan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat agar ada perubahan dalam pembangunan rute kereta api dua jalur tersebut. Kata dia, jika pengajuan dilakukan ditahun 2027, kemungkinan pembangunan akan dilakukan ditahun 2029 mendatang.
“Ini baru proses pengajuan perubahan kegiatan dalam RPJMN terkait jalur kereta api. Kemungkinan kajiannya selesai ditahun 2027, kemudian ditahun 2028 diajukan DED nya, jika tidak ada kendala, ditahun 2029 baru bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Terkait hal lain dalam rencana tersebut, Tri tidak bisa banyak berkomentar, karena kewenangannya ada pada Pemerintah Pusat, ditambah pihaknya hanya bisa mengusulkan kajian agar ada perubahan dalam RPJMN rel kereta api.
“Kita hanya diminta membuat kajian saja, kalau yang lainnya itu ada kewenangan di Pusat,” katanya.
Rencana pembangunan jalur kereta apai Rangkasbitung sampai Merak sudah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat sejak tahun 2024 lalu. Namun, hal itu belum ada kejelasan terkait waktu pelaksanaan pembangunan hingga hal lain yang berkaitan dengan itu.
Bahkan, dibeberapa lokasi seperti di Stasiun Jambu Baru sudah dikakukan pengukuran batas antara lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan batas tanah masyarakat. Rencananya, akan ada penambahan lahan untuk melancarkan pembangunan jalur kereta api tersebut.
Perangkat Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Thoriq Farhan membenarkan adanya rencana tersebut. Namun, pihaknya belum menerima informasi lebih detail terkait rencana pembangunan jalur kereta api itu.
“Iya sudah ada rencana itu, hanya saja kita belum tahu nih kapan dilaksanakannya, apakah akan ada lahan warga yang digunakan, kalau ada seperti apa ganti ruginya, kita belum tahu. Tetapi kita dapat informasi dari pihak KAI akan ada pelebaran jalur,” paparnya.
Jaenudin warga setempat mengaku, sudah mendapatkan informasi tersebut, namun hal itu belum ada kepastian. Oleh karena, belum ada sosialisasi dari pihak KAI terkait rencana pembangunan rel kereta api.
“Iya sudah, kabarnya sih bakal ada lahan warga yang digunakan atau dibeli seperti itu. Tapi itu kan baru sekedar kabar, belum pasti juga kapan waktunya. Sudah ramai memang kalau akan dilakukan pembangunan dua jalur,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment