Friday, 19 June 2020

Bantu Mahasiswa Terdampak Pandemi, Kemdikbud Beri Keringanan UKT


JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, untuk membantu meringankan beban mahasiswa, pihaknya mengeluarkan tiga kebijakan untuk membantu siswa dan mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Ada pun tiga kebijakan tersebut meliputi, dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Khusus untuk keringanan UKT, Nadiem Makariem menuturkan, keberpihakan pemerintah tertuang dalam Permendikbud Nomor 25 Nomor 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri(PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
“Kami akan mengeluarkan Permendikbud yang memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita yaitu bagi PTN, kami mendapat berbagai macam tanggapan dari grup-grup mahasiswa dan dosen yang telah menceritakan betapa besarnya beban bagi mahasiswa, krisis ekonomi yang menimpa orang tua mereka dari sisi penghasilan dan mereka tidak bisa mengakses berbagai macam fasilitas, makanya mereka meminta kepada Kemdikbud untuk meringankan beban UKT mereka,” kata Nadiem dalam webinar tentang "Kebijakan terkait UKT, Kebijakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta Kebijakan Bantuan Operasional Afirmasi dan Kinerja", di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Nadiem menegaskan, kebijakan yang diambil Kemdikbud setelah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. Pasalnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada.
Nadiem mengatakan, adanya kebijakan baru tersebut sebagai pedoman eksplisit yang dapat diterjemahkan masing-masing PTN untuk bisa melakukan penyesuaian UKT bagi mahasiswa mengalami kendala finansial.
“Masing-masing universitas diberikan kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Sebelum kebijakan ini belum ada arahan untuk peta regulasi, relaksasi, pembayaran cicilan dan penggratisan UKT. Ini kerangka regulasi agar semua PTN bisa memberikan keringanan untuk membantu mahasiswa,”ujarnya.
Mahasiswa Cuti Bebas UKT
Dalam Permendikbud tersebut, Nadiem Makarim juga memberi arahan agar perguruan tinggi tidak memungut UKT dari mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit sistem kredit semester (SKS).
Misalnya, bagi mahasiswa yang menunggu kelulusan, mereka tidak wajib membayar UKT dalam situasi pandemi ini. Selain itu, para pimpinan PTN wajib memberikan keringanan UKT terhadap mahasiswa terdampak pandemi.
Nadiem Makarim menyebutkan, terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19. Kedua, Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali, misalnya: menunggu kelulusan.
Ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa. Dan keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS bagi mahasiswa semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4), serta semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Selanjutnya, Nadiem Makarim mengatakan, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat, seperti keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.
Nadiem juga menegaskan, kebijakan Kemdikbud berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020. Melalui kebijakan ini, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, Cicilan UKT, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga nol persen dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Kedua, penundaan UKT, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Keempat, Beasiswa, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
Kelima, Bantuan Infrastruktur, mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. “Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.Pada kesempatan sama, Nadiem mengapresiasi beberapa PTN yang telah membuat kebijakan penurunan UKT seperti yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support