JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Nadiem Makarim
mengatakan, untuk membantu meringankan beban mahasiswa, pihaknya
mengeluarkan tiga kebijakan untuk membantu siswa dan mahasiswa yang
terdampak pandemi Covid-19.
Ada pun tiga kebijakan tersebut meliputi, dukungan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta menyangkut Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Khusus untuk keringanan UKT, Nadiem Makariem menuturkan, keberpihakan
pemerintah tertuang dalam Permendikbud Nomor 25 Nomor 2020 tentang
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi
Negeri(PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa
perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi
Covid-19.
“Kami akan mengeluarkan Permendikbud yang memberikan keringanan UKT
di bawah ruang lingkup kita yaitu bagi PTN, kami mendapat berbagai macam
tanggapan dari grup-grup mahasiswa dan dosen yang telah menceritakan
betapa besarnya beban bagi mahasiswa, krisis ekonomi yang menimpa orang
tua mereka dari sisi penghasilan dan mereka tidak bisa mengakses
berbagai macam fasilitas, makanya mereka meminta kepada Kemdikbud untuk
meringankan beban UKT mereka,” kata Nadiem dalam webinar tentang
"Kebijakan terkait UKT, Kebijakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta
Kebijakan Bantuan Operasional Afirmasi dan Kinerja", di Jakarta, Jumat
(19/6/2020).
Nadiem menegaskan, kebijakan yang diambil Kemdikbud setelah melakukan
kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan
kebijakan terbaik. Pasalnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari
upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan
satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan
mereka akan mampu melewati tantangan yang ada.
Nadiem mengatakan, adanya kebijakan baru tersebut sebagai pedoman
eksplisit yang dapat diterjemahkan masing-masing PTN untuk bisa
melakukan penyesuaian UKT bagi mahasiswa mengalami kendala finansial.
“Masing-masing universitas diberikan kemerdekaan untuk menentukan
berapa komposisi terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing.
Sebelum kebijakan ini belum ada arahan untuk peta regulasi, relaksasi,
pembayaran cicilan dan penggratisan UKT. Ini kerangka regulasi agar
semua PTN bisa memberikan keringanan untuk membantu mahasiswa,”ujarnya.
Mahasiswa Cuti Bebas UKT
Dalam Permendikbud tersebut, Nadiem Makarim juga memberi arahan agar
perguruan tinggi tidak memungut UKT dari mahasiswa yang sedang cuti
kuliah atau tidak mengambil kredit sistem kredit semester (SKS).
Misalnya, bagi mahasiswa yang menunggu kelulusan, mereka tidak wajib
membayar UKT dalam situasi pandemi ini. Selain itu, para pimpinan PTN
wajib memberikan keringanan UKT terhadap mahasiswa terdampak pandemi.
Nadiem Makarim menyebutkan, terdapat empat arahan kebijakan baru yang
diatur dalam Permendikbud tersebut. Pertama, UKT dapat disesuaikan
untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat
pandemi Covid-19. Kedua, Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang
cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama
sekali, misalnya: menunggu kelulusan.
Ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT
dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa. Dan keempat,
mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika
mengambil kurang dari 6 SKS bagi mahasiswa semester sembilan bagi
mahasiswa program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4), serta semester
tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Selanjutnya, Nadiem Makarim mengatakan, melalui kebijakan ini
diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat, seperti keberlanjutan
kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati
fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan
UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.
Nadiem juga menegaskan, kebijakan Kemdikbud berdasarkan kesepakatan
Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020. Melalui kebijakan
ini, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama,
Cicilan UKT, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga nol
persen dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan
ekonomi mahasiswa.
Kedua, penundaan UKT, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan
tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, Penurunan
UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan
biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi
mahasiswa.
Keempat, Beasiswa, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk
beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau skema beasiswa lain
yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai
ketentuan program beasiswa yang berlaku.
Kelima, Bantuan Infrastruktur, mahasiswa dapat mengajukan bantuan
dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan
pertimbangan masing-masing PTN. “Kami berharap para mahasiswa dapat
berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan
oleh pemerintah,” ujarnya.Pada kesempatan sama, Nadiem mengapresiasi beberapa PTN yang telah
membuat kebijakan penurunan UKT seperti yang dilakukan oleh Universitas
Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Negeri
Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas
Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri
Gorontalo.
0 comments:
Post a Comment