JAKARTA-Badan Intelijen Negara (BIN) meluncurkan tiga akun resmi, sebagai
respons atas peningkatan penggunaan media sosial (medsos) dan salah satu
cara membumikan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat khususnya
generasi muda.
"Di tengah dunia yang terus bergerak cepat, BIN menganggap perlu
untuk memiliki akun resmi di media sosial. Ini menjadi salah satu cara
membumikan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, khususnya kepada
generasi muda," kata Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN
Wawan Hari Purwanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/6).
Ketiganya adalah binofficial_ri (Instragram), binofficial_ri (Twitter) dan binofficial.ri (Facebook).
Langkah ini ditempuh juga untuk melengkapi kebutuhan informasi
masyarakat yang selama ini hanya bersumber dari website resmi BIN
(www.bin.go.id).
Menurut Wawan, hadirnya akun media sosial resmi BIN merupakan
penjabaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, namun dengan tetap menekankan pentingnya kerahasiaan
sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Media sosial merupakan ruang virtual yang banyak digemari oleh semua
orang, tidak terkecuali generasi muda. Dengan akun medsos resmi BIN maka
diharapkan akan mendekatkan BIN dengan kalangan milenial untuk
bersama-sama menciptakan ruang publik yang positif.
Selain sebagai sarana menyosialisasikan berbagai isu terkini, akun
resmi media sosial ini juga diharapkan mampu mendekatkan BIN dengan
masyarakat luas.
"Dengan adanya akun resmi ini, maka masyarakat diharapkan tidak lagi
mempercayai akun-akun media sosial yang mengatasnamakan BIN," kata
Wawan.
Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial
BIN juga mengajak masyarakat untuk terus menggunakan media sosial
secara cerdas dan bijak. Dalam hal ini, masyarakat diharapkan mampu
mengunggah konten-konten positif sesuai nilai-nilai luhur Pancasila,
ikut menangkal hoaks, ujaran kebencian dan radikalisme.
Warganet juga diimbau untuk tetap menjaga keamanan privasi akun
dengan menggunakan media sosial secara bijak dan terukur guna
menghindari ketergantungan yang rentan berdampak pada gangguan kesehatan
mental.
Diakui bahwa media sosial saat ini telah menjadi bagian tidak
terpisahkan dari kehidupan manusia. Kecepatan, kepraktisan dan berbagai
kemudahan lainnya menjadi magnet yang menarik banyak orang untuk terus
menggunakan media sosial.
Bahkan media sosial pun tidak hanya menjadi ruang interaksi antar
penggunanya, namun juga menjadi rujukan informasi bagi masyarakat luas.
Pada sisi lain, ia menyebutkan, penggunaan media sosial pun terus
menunjukkan tren kenaikan, khususnya selama masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan riset dari konsultan Kantar, media sosial seperti WhatsApp dan Instagram melonjak hingga 40 persen di seluruh dunia.
Kenaikan itu disebabkan banyaknya orang yang menggunakan media sosial
untuk berkomunikasi karena ada karantina wilayah guna mencegah
penularan Covid-19.
Fenomena itu menjadi cermin adanya ketergantungan masyarakat dengan
media sosial. Lonjakan penggunaan media sosial pada satu sisi memang
merubah pola komunikasi menjadi semakin intens dan cepat.
Namun di sisi lain, media sosial telah menimbulkan sejumlah persoalan
seperti sarana propaganda paham radikal, penyebaran konten pornografi,
kabar bohong, ujaran kebencian, hingga munculnya akun medsos palsu yang
mengatasnamakan institusi negara.
Akibatnya masyarakat rentan terpapar informasi keliru sehingga dapat
menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik.
0 comments:
Post a Comment