Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi kerugian
keuangan negara dalam program pemerintah terkait kartu prakerja.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata menyebutkan metode pelaksanaan pelatihan program kartu pra-kerja
yang dilakukan secara online tidak efektif. Bahkan, menurut Alex bisa
menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi
fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara," ujar Alex dalam
paparannya, Kamis (18/6).
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres Nomor 36
Tahun 2020 Tentang Program Kartu Pra Kerja yang ditandanganinya pada 26
Februari 2020.
Dalam situasi pandemi covid-19, progam tersebut diharapkan menjadi
instrumen untuk penyaluran bantuan sosial. Program ini memiliki anggaran
mencapai Rp 20 Triliun dengan target peserta mencapai 5.6 juta orang.
Dimana, komposisi nilai total insentif pasca-pelatihan yaitu sebesar
Rp2,4 juta per-orang dan insentif survei sebesar Rp150.000 per-orang,
lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar
Rp1 juta per-orang.
Alex menyebut, KPK telah melakukan kajian terkait dengan program
kartu prakerja. Menurut Alex, potensi kerugian negara terjadi lantaran
metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol
atas penyelesaian pelatihan oleh peserta.
Selain itu, menurut Alex, KPK juga menemukan ihwal lembaga pelatihan
yang menerbitkan sertifikat meski peserta belum menyelesaikan
keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.
"Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan
seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar
pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," kata Alex.
Maka itu atas temuan pelatihan program kartu pra kerja dianggap tak
efisien, KPK merekomendasikan kepada lembaga pelatihan agar interaktif
kepada seluruh peserta agar dapat menyelesiakan seluruh paket pelatihan.
Kemudian, manajemen pelaksanaan memperbaiki sistem untuk menjamin
terlaksananya sistem pelatihan dan pembayaran insentif sesuai dengan
Permenko Nomor 03 Tahun 2020.
Terkait konten pelatihan KPK juga merekomendasikan manajemen
pelaksanaan harus menyusun kurasi materi pelatihan dalam bentuk petunjuk
teknis dan harus melibatkan ahli yang kompeten seperti Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam penyusunan standar materi pelatihan dan
sertifikasi pelaksanaan program.
lex juga mengatakan, terdapat kemitraan kartu prakerja dengan
sejumlah platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan
jasa.
"Kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ)," kata Alex.
Menurut Alex, penunjukan platform digital di kartu prakerja sarat
akan konflik kepentingan. Dari 8 platform digital di program kartu
prakerja, 5 diantaranya terdapat konflik kepentingan.
"Terdapat konflik kepentingan pada 5 lima dari delapan platform
digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari
1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan
yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," tandasnya.







0 comments:
Post a Comment