Jakarta -- Perhimpunan Rumah Sakit
Seluruh Indonesia (PERSI) dan Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh
Indonesia (Arsada) menyatakan siap mendukung upaya pemerintah memastikan
penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Aman COVID-19.
Kedua organisasi kesehatan tersebut memberikan masukan terhadap
penyempurnaan protokol kesehatan Pilkada demi meminimalkan risiko
penularan virus yang belum ditemukan vaksinnya tersebut.
"Tentu PERSI dan Arsada akan mendukung, karena kedua organisasi ini
didirikan dengan maksud sebagai mitra pemerintah di dalam melaksanakan
pembangunan kesehatan di negara ini. Saya yakin betul hal tersebut,"
kata Umar Wahid, ketua Dewan Penyantun PERSI, dalam webinar bertajuk
Pilkada Aman COVID-19 dan Demokratis, pada 17 Juni 2020. Webinar ini
merupakan hasil kerjasama dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Arsada
dan PERSI.
Untuk itu, Umar Wahid meminta pemerintah dan KPU memberi perhatian
kepada saran-saran para ahli Epidemologi, terutama tentang perkembangan
situasi pandemi COVID-19. Dengan demikian, persiapan dapat dilakukan
dengan optimal.
Turut menjadi pembicara pada webinar ini adalah Direktur Jenderal
Otonomi Daerah, Akmal Malik, Stafsus Menteri Dalam Negeri, Kastorius
Sinaga, Direktur FKKPD Kemendagri, Makmur Marbun, Ketua Umum PERSI,
Kuntjoro Adi Purjanto dan ketua Umum Arsada, Dr. Heru Ariyadi, yang
diwakili oleh Sekjen Arsada, Khafifah Any.
Umar Wahid menekankan perlunya kerjasama semua elemen pemangku
kepentingan Pilkada, sehingga tidak akan terjadi politisasi terhadap
upaya para profesional kesehatan dalam mendukung terlaksananya Pilkada.
"Kita mengerjakan ini bersama-sama, jangan terjadi politisasi
terhadap apa yang dikerjakan oleh teman-teman di bidang kesehatan,
khususnya di rumah sakit, baik itu rumah sakit pemerintah, rumah sakit
daerah di kabupaten dan kota," ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers
Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga.
Hal yang senada disampaikan oleh Ketua PERSI, Kuntjoro Purjanto yang
mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya menginginkan
terselenggaranya Pilkada Serentak dengan baik dan aman. Untuk itu, ia
menekankan perlu persiapan matang dan mengantisipasi hal-hal yang
terburuk yang mungkin terjadi.
Salah satu masukan yang disampaikannya adalah terkait pelaksanaan
rapid test terhadap petugas penyelenggara Pilkada. Kuntjoro memberikan
masukan agar yang dilaksanakan bukan rapid test melainkan tes polymerase
chain reaction (PCR) sehingga didapatkan hasil yang akurat.
Sebagai informasi, rapid test bukan tes untuk mendiagnosis COVID-19
melainkan pemeriksaan penyaring atau skrining untuk mendeteksi
keberadaan antibodi IgM dan IgG yang dihasilkan tubuh ketika terpapar
virus Corona. Hasil reaktif pada rapid test tidak bisa dijadikan penentu
seseorang terinfeksi virus Corona. Oleh karena itu penting untuk
melakukan tes PCR yang akan memastikan hasil dari rapid test. Sampai
saat ini, tes PCR merupakan pemeriksaan diagnostik yang dianggap paling
akurat untuk memastikan apakah seseorang menderita COVID-19 atau tidak.
Selanjutnya Kuntjoro juga menekankan pentingnya penggunaan waktu yang
tepat dan efektif dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan kepada
masyarakat. Ia mengatakan persoalan komunikasi sangat krusial dan tidak
sederhana sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi yang erat.
"Waktu menjadi penting. Jangan sampai waktu emas untuk memberikan hasil terlewati," kata dia.
Selama ini, menurut Ketua PERSI, rumah sakit dan regulator sektor
kesehatan di dinas-dinas telah ikut melakukan sosialisasi protokol
kesehatan dalam rangka penanggulangan COVID. Mereka berhubungan erat
dengan Gugus Tugas COVID-19 di daerah. Oleh karena itu kolaborasi dalam
rangka mendukung berjalannya Pilkada Serentak yang aman COVID-19
diharapkan tidak akan menghadapi masalah.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Arsada, Slamet Riyadi Yuwono,
mengingatkan agar kewenangan sektor kesehatan dalam penyelenggaraan
Pilkada dikuatkan dengan landasan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD. Dengan
demikian, semua berjalan berdasarkan hukum. "Harus ada Surat Keputusan
(SK)-nya. Dan standar yang dinamakan sehat, harus juga ada landasan
hukumnya, ditetapkan oleh KPU," kata dia.
Saran berikutnya dari Slamet Riyadi Yuwono ialah perlunya evaluasi
terhadap tingkat penyebaran wabah COVID-19 di masing-masing daerah. Ia
mengatakan tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Dengan
demikian, ia menyarankan agar protokol kesehatan dalam rangka Pilkada
disesuaikan dengan tingkat penularan wabah di masing-masing daerah.
Sementara itu Sekjen Arsada, Khafifah Any, mengharapkan adanya
evaluasi dan antisipasi yang cermat terhadap kondisi pandemi COVID-19
pada Desember mendatang. Dia mengharapkan saran para pakar Epidemologi
menjadi dasar untuk membuat antisipasi penanganan kesehatan terkait
pelaksanaan Pilkada. "Apakah kondisi pada bulan Desember itu semua
daerah sudah aman, atau masih zona merah, hijau, dan lainnya, tergantung
dari penilaian pakar. Sehingga antisipasi penanganan kesehatan Pilkada
dapat dilaksanakan dengan baik," kata dia.







0 comments:
Post a Comment