![]() |
Presiden Joko Widodo saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020). |
Jakarta - Presiden Joko Widodo
(Jokowi) tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda
persetujuan pembahasan legislasi atas Rancangan Undang-Undang Haluan
Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR. Pemerintah juga tidak ikut
campur terhadap usulan RUU yang murni merupakan inisiatif DPR tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat menerima sejumlah
purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat,
Jumat (19/6/2020).
"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," kata Jokowi.
Kepala Negara menjelaskan isi rancangan tersebut belum diketahui
olehnya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat.
Untuk itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak
mengeluarkan surpres tersebut.
"Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan
menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu. Karena ini
memang inisiatif penuh dari DPR," ujar Jokowi.
Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham
komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut
oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.
"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga
payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga
ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara
kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," jelas
Jokowi.
0 comments:
Post a Comment