![]() |
| PERSYARATAN KETAT I Jemaah beribadah di depan Ka’bah pada Selasa (23/6). Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan mengizinkan ibadah haji tahun ini hanya untuk ekspatriat yang bermukim di sana. |
RIYADH – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan persyaratan ketat
bagi calon jemaah haji yang ingin mengadakan perjalanan ibadah haji
2020. Kerajaan Saudi hanya mengizinkan ekspatriat (jemaah) yang telah
bermukim di sana dengan jumlah sangat terbatas. Artinya, warga negara
asing yang tidak tinggal di Saudi tahun ini tidak dapat mengikuti
penyelenggaraan ibadah haji 2020. Pemerintah Saudi membatasi jumlah
jemaah haji hanya sekitar 1.000 jemaah untuk tahun ini.
“Jumlah yang diizinkan untuk mengikuti ibadah haji adalah 1.000
jemaah. Mungkin bisa kurang, mungkin bisa lebih sedikit,” jelas Menteri
Haji Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Benten, di Riyadh, Selasa (23/6).
Benten menegaskan tahun ini pelaksanaan ibadah suci itu tidak akan
diikuti oleh puluhan atau ratusan ribu jemaah. Keputusan terebut
merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah Arab Saudi yang
modern.
Sebelum pandemik virus Covid-19 melanda negeri itu dan dunia,
kegiatan ibadah haji menyedot jutaan umat Islam seluruh dunia. Saudi
berpendapat jika tetap digelar normal, diprediksi pelaksanaan ibadah
haji bakal menjadi pemicu lonjakan kasus baru Covid-19.
Oleh karena itu, Saudi memutuskan akan menggelar ibadah haji 2020
secara terbatas, menyusul beberapa negara yang telah membatalkan
keberangkatan jemaahnya. Keputusan itu diambil ketika Riyadh mengalami
lonjakan kasus. Kini, mereka melaporkan 161.000 penularan, dan
tertinggi di Teluk, dengan 1.300 korban meninggal. Meski terjadi
kenaikan, pada Minggu (21/6), Saudi memutuskan mencabut jam malam di
seantero negeri, dan mengizinkan bioskop dan hiburan lain buka.
Empat Poin
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh merilis
empat poin aturan penyelenggaraan ibadah haji 2020 yang harus dipatuhi
oleh para jemaah haji 2020 sesuai Keputusan pemerintah Arab Saudi.
Pertama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan
pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi tetap ada.
Kedua, ibadah haji hanya dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah
bermukim di Arab Saudi dengan jumlah sangat terbatas.
Ketiga, keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan
risiko penyebaran virus korona di seluruh negara Arab Saudi. Keempat,
pembatasan jumlah jemaah untuk menjamin keamanan dan keselamatan
dengan menerapkan semua langkah pencegahan penyebaran virus korona
demi melindungi setiap orang dari risiko terjangkitnya wabah serta
merujuk kepada ajaran Islam yag memprioritaskan keselamatan umat
manusia.
Liga Muslim Dunia yang berpusat di Mekah mendukung kebijakan
pemerintah Arab Saudi itu. Lembaga ini menilai keputusan itu dibuat
dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaah.
“Keputusan ini bijaksana dan didasarkan pada yurisprudensi Islam,” bunyi pernyataannya lewat Twitter. AFP/SB/P-4







0 comments:
Post a Comment