![]() |
| Foto : Istimewa
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan
saksi mengenai aliran uang dalam kasus suap kegiatan penjualan dan
pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Penyidik,
Kamis (18/6) memeriksa Staf Keuangan PT Abadi Sentosa Perkasa, Nurwasiah
sebagai saksi untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis
Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya
aliran uang dari PT DI ke mitra penjualan maupun sebaliknya untuk
memperlancar proyek yang dilaksanakan oleh PTDI," ucap Plt Juru Bicara
KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6).
Selain Irzal, KPK pada Jumat (12/6) telah mengumumkan mantan Direktur
Utama PTDI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka. Diketahui pada awal
2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak
lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Adapun pengadaan dan pemasaran tersebut dilakukan secara fiktif.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan
dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk
memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.
"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang
sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada
beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan
kami kembangkan," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di
gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).
Firli menjelaskan pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI
yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT
Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa
Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen
tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera
dalam surat perjanjian kerja sama. Itulah kami menyimpulkan telah
terjadi pekerjaan fiktif," ungkapnya.
Selanjutnya pada 2011, kata dia, PT DI baru mulai membayar nilai
kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima
pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Akibat perbuatan para pihak
tersangka negara dirugikan 330 miliar rupiah. Ant/N-3







0 comments:
Post a Comment