Jakarta -Massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan
sejumlah ormas Islam mulai membubarkan diri dari depan kompleks DPR RI,
Jakarta, seusai demo terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan DPR. Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi menuju Slipi telah dibuka.Rabu (24/6/2020), pukul 17.30 WIB, massa aksi PA 212 dkk membubarkan
diri setelah mendengarkan hasil audiensi dari perwakilan massa aksi
Habib Hanif Alatas dan Sobri Lubis. Setelah itu, mereka berdoa bersama
dan membubarkan diri.
"Hari ini pukul 17.30 WIB jalur (di depan gedung DPR-MPR) sudah mulai
normal kembali. Penutupan-penutupan yang tadi sejak jam 13.00 WIB siang
sudah kita buka sehingga arus lalu lintas sudah normal kembali," kata
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan,
Rabu (24/6).
Terpantau arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi ramai lancar. Polisi tampak masih berjaga mengatur lalu lintas.
Diberitakan,
massa menggelar unjuk rasa menuntut agar RUU Haluan Ideologi Pancasila
(HIP), yang merupakan RUU usulan DPR, segera ditarik dari Prolegnas.
Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak dalam orasinya mengaku ingin bertemu
dengan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta pembahasan RUU HIP
dibatalkan.
Sebelumnya, pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP.
Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah
penanganan virus Corona.
"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi
dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu.
Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses
politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," kata Menko
Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa
(23/6).
Mahfud mengatakan RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.
"Masalah
proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR.
Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak
mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang
usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga
legislatif. Untuk itu, kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang,"
ujar Mahfud







0 comments:
Post a Comment