SERANG – Kepala Biro Bina Perekonomian Provinsi
Banten, Akhmad Syaukani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten telah mengalokasikan dana sebesar Rp245,5 miliar untuk pemulihan
(recovery) ekonomi selama pandemi Covid-19 di Banten.
Dana tersebut, kata Syaukani, merupakan dana yang bersumber dari
Bantuan Tak Terduga (BTT) hasil refocusing tahap III sebesar Rp2,134,9
triliun.
“Dana tersebut bukan dana Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi
dana BTT. Itu yang Rp245 miliar itu merupakan pagu yang nanti
disesuaikan di lapangan sesuai dengan penyerapannya. Karena tidak
mungkin terserap semua,” kata Syaukani saat dihubungi, Selasa
(23/6/2020).
Dijelaskan Syaukani, pelaksanaan recovery ekonomi akan dilaksanakan
oleh sembilan OPD, yakni Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperdinag), Dinas Ketahapan Pangan (Ketapang), Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
Menengah (Dinkop dan UMKM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP), Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman
(DPRKP/Disperkim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Ini sifatnya darurat lah, penyelamatan. Supaya kegiatan perekonomian bisa berjalan,” jelasnya.
Terkait proses recovery ekonomi, Syaukani mengaku, saat ini dalam
tahap pendataan oleh Inspektorat dan penyusunan peraturan gubernur
(Pergub). “Pendataan dilakukan oleh inspketorat dan penyusunan Pergub
disusun oleh Biro Hukum. Karena dalam penyaluran bantuan perlu aturan
hukum berupa Pergub yang nanti akan ditandatangani oleh Pak Gubernur,”
katanya.
Terkait kebijakan new normal, lanjut Syaukani, Pemprov Banten meminta
kepada para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19.
Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Pemerintah mengimbau agar roda perekonomian berjalan, tapi tetap
mematuhi protokol kesehatan. Karena posisi mereka ada di kabupaten/kota,
makanya Disperindag mengimbau dinas terkait di kabupaten/kota harus ada
koordinator-koordintor di pusat perbalanjaan dan pasar,” paparnya.
Menurut Syaukani, koordintor yang ditunjuk oleh dinas terkait harus
dapat memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di tempat
perbelanjaan baik modern dan tradisional.
“Koordintaor juga harus bekerja sama dengan gugus tugas di
kabupaten/kota setempat. Intinya Pemprov Banten mengimbau agar roda
pemerintahan berjalan tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Jangan
sampai roda pemerintahan berhenti,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment