CILEGON-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon
mengumumkan revisi kasus seorang warga asal Kelurahan Kebonsari,
Kecamatan Citangkil berinisial ER (33) yang sebelumnya sempat dinyatakan
positif Covid-19. Pasien yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
ini sebelumnya pada Sabtu (29/5/2020) diumumkan positif Corona. Namun
pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 karena sistem pemeriksaan PCR di
Rumah Sakit Darmais terjadi kesalahan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade dalam Video
Conference, Minggu (31/5/2020).
Juru Bicara Aziz sebelum menyatakan pasien ER sembuh
terlebih dahulu mengumumkan Pasien Positif 05 yakni EN yang berdomisili
di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber juga telah sembuh dari Covid-19.
ER yang berprofesi dokter ini dinyatakan sembuh oleh Rumah
Sakit Krakatau Medika (RSKM) setelah hasil PCR ketiga pada Sabtu
(29/5/2020) berdiagnosa negatif Covid-19. Yang bersangkutan selanjutnya
akan melakukan isolasi mandri selama 14 hari kedepan dari tangal 30 Mei
sampai 12 Juni untuk melewati masa inkubasi.
Setelah penjelasan itu, Juru Bicara Aziz mengklarifikasi
kasus ER. Awalnya, informasi ER positif Corona diterima Humas Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid19 pada 29 Mei pukul 18.00 WIB. Pasien
dinyatakan positif setelah melakukan pemeriksaan PCR di RS Darmais
Jakarta. Kemudian pihak RS Darmais pada hari yang sama pukul 21.48 WIB
menyampaikan revisi hasil pemeriksaan PCR pasien kepada Dinas Kesehatan
Cilegon. Pasien tersebut kemudian dinyatakan sembuh.
“Bahwa telah terjadi kesalahan pada sitem pemeriksaan PCR
dan pihak RS Darmais menyatakan bahwa saudari ER Megatif Covid-19,”
ungkapnya.
ER sebelumnya telah dirujuk ke RSUD Banten. Namun yang
bersangkutan pada hari ini telah kembali kerumahnya untuk menjalani
perawatan rutin atas kanker payudara yang diidapnya di RS Darmais.
(Ronald/Red)
SSC – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Cilegon mengumumkan seorang warga asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan
Citangkil berinisial ER (33) dinyatakan sembuh dari Covid-19. Pasien
berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ini sebelumnya pada Sabtu
(29/5/2020) diumumkan positif Corona.
Namun sehari kemudian diumumkan sembuh atau PCR
berdiagnoasa negatif karena terjadi kesalahan sistem pemeriksaan PCR
saat di Rumah Sakit Darmais.
Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade dalam Video
Conference, Minggu (31/5/2020).
Juru Bicara Aziz sebelum menyatakan pasien ER sembuh
terlebih dahulu mengumumkan Pasien Positif 05 yakni EN yang berdomisili
di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber juga telah sembuh dari Covid-19.
ER dinyatakan sembuh oleh Rumah Sakit Krakatau Medika
(RSKM) setelah hasil PCR pada Sabtu (29/5/2020) berdiagnosa negatif
Covid-19. Yang bersangkutan selanjutnya akan melakukan isolasi mandri
selama 14 hari kedepan dari tangal 30 Mei sampai 12 Juni untuk melewati
masa inkubasi.
Setelah penjelasan itu, Juru Bicara Aziz mengklarifikasi
kasus ER. Awalnya, informasi ER positif Corona diterima Humas Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid19 pada 29 Mei pukul 18.00 WIB. Pasien
dinyatakan positif setelah melakukan pemeriksaan PCR di RS Darmais
Jakarta. Kemudian pihak RS Darmais pada hari yang sama pukul 21.48 WIB
menyampaikan revisi hasil pemeriksaan PCR pasien kepada Dinas Kesehatan
Cilegon. Pasien tersebut kemudian dinyatakan sembuh.
“Bahwa telah terjadi kesalahan pada sitem pemeriksaan PCR
dan pihak RS Darmais menyatakan bahwa saudari ER Megatif Covid-19,”
ungkapnya.
ER sebelumnya telah dirujuk ke RSUD Banten. Namun yang
bersangkutan pada hari ini telah kembali kerumahnya untuk menjalani
perawatan rutin atas kanker payudara yang diidapnya di RS Darmais.
0 comments:
Post a Comment