PANDEGLANG – Sebanyak 21 dari 22 Petugas Pemungutan
Suara (PPS) di Pandeglang yang sempat dinyatakan reaktif hasil rapid
testnya ternyata negatif Covid-19. Hal itu berdasarkan surat Nomor
800/1566/Dinkes-P2P/VII/2020, perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Swab
Covid-19 tertanggal 7 Juli 2020 kemarin.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menegaskan bahwa petugas yang
sudah dinyatakan negatif Covid-19 diperintahkan untuk segera melakukan
aktivitasnya kembali.
“Kami terima surat Dinkes (Dinas Kesehatan) itu per tanggal 7 Juli.
Makanya, terhitung tanggal 8 Juli (kemarin), mereka (yang dinyatakan
negatif Covid-19) langsung diperintahkan untuk bertugas kembali,” kata
Suja’i, Rabu (9/7/2020).
Suja’i menekankan pada semua petugas KPU agar menerapkan protokol
kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, melengkapi dengan Alat
Pelindung Diri (APD), sarung tangan, jaga jarak, serta mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir.
“Dalam hal ini, dimohon kerjasamanya, agar semua komponen saling
menjaga, termasuk masyarakat. Karena, jangan sampai timbul kecurigaan di
antara kita. Dengan adanya rapid test seluruh jajaran KPU, sebagai
penegasan bahwa kita menjalankan protokol Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Pandeglang, Achmad Sulaeman mengatakan, gugus tugas sempat mengambil
sampel pada 77 orang yakni 22 PPS dan 55 orang anggota keluarganya untuk
dilakukan uji swab ke Laboratorium Labkesda.
“Tim gugus tugas melakukan pemeriksaan pada petugas KPU tersebut dan
anggota keluarganya sebanyak 77 sampel dan langsung dikirim ke
Labkesda. Hasil pemeriksaan PCR swab telah kami terima dan ternyata ke
76 sampel yang kami kirim itu negatif Covid-19 alias tidak terkonfirmasi
Covid-19,” katanya.







0 comments:
Post a Comment