![]() |
Walikota Serang Syafrudin usai rapat bersama dengan seluruh pimpinan OPD terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang Tahun 2020-2040, Selasa(30/6/2020). |
SERANG -
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan rapat bersama dengan seluruh
pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Serang Tahun 2020-2040.
Walikota
Serang Syafrudin mengatakan, bahwa kegiatan hari ini pembahasan masalah
revisi RTRW yang sudah mendapat persetujuan substansi atas rancangan
peraturan Kota Serang tentang rancangan tata ruang wilayah Kota Serang
tahun 2020-2040.
"Jadi
perubahan atau revisi RTRW ini perjalanannya cukup panjang, dari
semenjak baru dilantik hingga sampai saat ini. Alhamdulilah sudah
mendapat persetujuan substansi," kata Syafrudin kepada awak media,
Selasa(30/6/2020).
Lanjut
Syafrudin, revisi ini memperbanyak perumahan dan perkantoran. Bahkan
juga ada untuk pertanian, dan tidak ditinggalkan. "Pertanian di daerah
Kasemen, dan masih ada lahan pertaniannya. Sebab pertanian di Kota
Serang diperlukan," ujar Syafrudin.
Sebetulnya,
masih kata Syafrudin, tuntutan pertanian di wilayah kota sudah tidak
ada. Karena, kota serang harus banyak dari sektor perumahan, industri
dan lain sebagainya. Akan tetapi, pertanian juga masih dibutuhkan.
"Pertanian di Kota Serang masih sekitar 3,5 ribu hektare masih di
Kasemen," tegasnya.
Sedangkan
untuk revisi yang lainnya, sambungnya, secara teknis kepala Bappeda Kota
Serang yang akan menjelaskan. "Yang jelas kami mengapresiasi bahwa atas
persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang ini sudah
turun 18 Juni 2020," jelas orang nomor satu di Kota Serang.
Untuk
peternakan, dikatakan Syafrudin, kalau menurut tata ruang saat ini tidak
diperbolehkan. Akan tetapi, di Pemkot Serang ada disinsentif. "Jadi
bangunan yang sudah dibangun yang diluar ketentuan tata ruang. Kaya
baching plan, peternakan ini masih diberikan kebijakan oleh kami untuk
bersiap-siap pindah. Jadi diberikan disinsentif tapi tidak bisa
diperpanjang," katanya.
Ditempat
sama, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin menambahkan, RTRW ini
disamping untuk penyesuaian sekaligus penyelarasan RTRW Pusat, Provinsi
dan Kota Serang.
"Ini bukan
keinginan kita, sekaligus untuk pemerataan pembangunan. Kemudian
pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perubahan juga tidak segnifikan,
hanya Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka untuk kawasan industri.
Industri ini juga untuk menunjang adanya pembangunan jalan tol
Serang-Panimbang. Adanya juga jalan dari Cikeusal menuju KP3B dan untuk
menunjang industri dari Kabupaten Serang supaya kita juga ikut," kata
Subadri Ushuludin.
Sementara
itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang,
Nanang Saefudin menyampaikan, pengurangan lahan pertanian ini yang
bersifat teknis tidak mungkin karena itu sudah ada SK Menteri Pertanian.
Akan tetapi, pada lahan kering atau tidak produktif (lahan tidur) akan
disesuaikan.
"Kita juga
sebetulnya diamanatkan oleh Kementrian kota itu harus sudah
mengantisipasi perindustrian, tetapi kita juga tidak mungkin permukiman
semua, ruang terbuka hijau disaratkan 20 persen tetap, lahan pertanian
berkelanjutan 3 ribu lebih tetap dipertahankan," kata Nanang.
Lanjut
Nanang, perubahan ini tidak serta merta keinginan Pemkot Serang. "Kami
sangat mengindahkan hal-hal yang bersifat lingkungan. Tidak serta merta
diambil alih untuk industri, tapi akan disesuaikan," tutupnya seraya
mengakhiri wawancara
0 comments:
Post a Comment