![]() |
H. Sholeh Hidayat
|
Sesuai dengan pengumuman pemerintah melalui Menteri Agama Republik
Indonesia, kaum muslimin dan muslimat akan merayakan Iduladha 1441 H
pada hari Jumat bertepatan dengan tanggal 31 Juli 2020 M. Pada hari
tersebut disunahkan (muakad) menyembelih hewan kurban seperti domba atau
kambing, kerbau, sapi dan unta dilanjutkan tiga hari setelahnya (hari
tasyriq).
Kata kurban atau qurban berasal dari bahasa Arab. Qurban menurut arti
bahasa adalah hewan yang disembelih pada Iduladha. Sedangkan menurut
ahli fiqih artinya mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Syariat kurban ditetapkan Allah Swt, sesaat setelah Nabi Ibrahim
berhasil menundukkan ego dalam dirinya untuk secara total mengabdi
kepada Allah dengan mengorbankan apapun demi memperoleh keridhoan Allah
Swt. Termasuk harta termahal di dunia yaitu seorang anak yang
dicintainya Nabi Ismail AS. Akan tetapi, kasih sayang Allah yang sangat
luar biasa, Allah menggantikan nabi Ismail AS dengan seekor domba untuk
disembelih oleh Nabi Ibrahim AS.
Ketika Nabi Ibrahim mendapat perintah untuk menyembelih putranya
tercinta Nabi Ismail AS terjadi percakapan dan diskusi dengan putranya
Ismail. Hal tersebut diungkapkan dalam surat As-Shaffat: 102 yang
menceritakan ungkapan nabi Ibrahim AS kepada putranya nabi Ismail AS
atas mimpinya selama tiga malam terakhir: ”Maka ketika anak itu sampai
(pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai
anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka
pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab”Wahai ayahku!
Lakukalah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; Insya Allah engkau
akan mendapatiku termasuk orang yang sabar”.
Percakapan dan diskusi antara Nabi Ibrahim AS dengan Nabi Ismail AS
merupakan bentuk relasi yang komunikatif dan demokratis yang patut
menjadi contoh bagi kita dalam mendidik anak.
Apa yang terjadi dalam mimpi nabi Ibrahim AS dipahami oleh Ibrahim AS
dan Nabi Ismail AS sebagai perintah Allah Swt. Pengrobanan nabi Ibrahim
dan Ismail inilah yang menjadi asal mula ibadah kurban yang pada setiap
Iduladha tiba dilaksanakan. Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan
sangat dianjurkan sebagaimana Hadits Riwayat Ahmad : “Barangsiapa
memiliki kelapangan keuangan, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia
datang ke tempat salat kami”
Keinginan berkorban terkait dengan ketaqwaan seseorang. Ketaqwaan
inilah yang dinilai Allah dalam berkurban sebagaimana firman-Nya dalam
surat al Hajj ayat 37: ”Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali
tidak dapat mencapai (keridhoan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah
yang dapat mencapainya”
Dari peristiwa kurban tersebut di atas tidak hanya menyembelih hewan
kurban, namun umat Islam dapat mengambil hikmah dan pelajaran tentang
keikhlasan, kesabaran, keberanian, kesetiaan dan ketaatan nabi Ibrahim
kepada Allah SWT. Melaksanakan kurban juga merupakan wujud syukur kepada
Allah atas nikmat yang diterima selama ini.
Karena itu dari sebagian nikmat yang diperoleh itu digunakan untuk
menaati perintah Allah Swt seperti ditegaskan dalam surat Al Kautsar
:1-2 “Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka
dirinkanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”
Melalui pembagian hewan kurban akan terwujud rasa persaudaraan dan
kebersamaan antara sesama umat Islam. Persaudaraan yang hakiki ketika
antara sesama manusia saling menyayangi, saling memberi dan saling
menyantuni. Umat Islam yang kaya memberi yang miskin dan yang kuat
membantu yang lemah.
Kurban dengan menyembelih hewan merupakan simbol agar kita rela
berkurban menanggalkan karakter dan sifat hewaniah yang melekat pada
dirinya. Sifat-sifat hewaniah yang harus ditanggalkan seperti sifat
rakus, tamak, bengis, egois, keras kepala, licik dan tidak memiliki rasa
malu.
Berkurban era pandemi Covid-19
Pelaksanaan Iduladha dan kurban tahun 1441 H masih berada dalam masa
pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemotongan hewan
kurban harus memperhatikan protokol kesehatan. Hal tersebut sesuai
dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441
H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
1. Jaga jarak fisik (Physical Distancing).
Menjaga jarak fisik atau physical distancing yang perlu dilakukan
meliputi: (a) pemotongan hewan kurban dilakukan di area memungkinkan
penerapan jarak fisik, (b) penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi
penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, (c)
pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan,
pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging (d) pendistribusian daging
hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
2. Penerapan kebersihan setiap panitia.
Penerapan jaga jarak fisik tidak hanya antara satu sama lainnya.
Penerapan kebersihan setiap atau personal panitia harus dilakukan,
sebagai berikut: (a) pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan
pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat
penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas (b) panitia yang
berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan
harus dibedakan, (c) setiap panitia yang melakukan penyembelihan,
pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan,
harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan
selama di area penyembelihan,(d) penyelenggara hendaknya selalu
mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan
telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
(e) panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta
memperhatikan etika batuk atau bersin atau meludah dan (f) panitia yang
berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi)
sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Kebersihan alat yang harus diperhatikan.
Selain hal tersebut di atas, ada beberapa hal juga yang harus
diperhatikan terkait diselenggarakannya penyembelihan hewan kurban pada
momen Iduladha di tengah pandemi corona, salah satunya adalah kebersihan
alat. Berikut adalah penerapan kebersihan alat sesuai Surat Edaran
Menteri Agama : (a) melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh
peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan
peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan (b)
menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu
seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan
disinfeksi sebelum digunakan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dewan Kemakmuran Masjid Raya
Albantani selain melaksanakan salat berjamaah Iduladha juga melaksanakan
pemotongan hewan kurban. Hewan kurban diperoleh dari Presiden,
Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan para kepala organisasi
perangkat daerah (OPD) lingkup Provinsi Banten.
Sampai dengan artikel ini ditulis sudah terdaftar 30 ekor sapi dan 17
ekor kambing. Pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan setelah Salat
Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan panitia akan
mendistribusikan kepada masyarakat di sekitar KP3B serta masyarakat
lainnya sesuai permohonan yang telah mendapat pertimbangan Panitia.
Semoga pemotongan hewan kurban berjalan aman, lancar dan selamat. (Penulis, Ketua Harian DKM Raya Albantani)*
0 comments:
Post a Comment