SERANG, (KB).- Pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Banten masa sidang III tahun sidang 2019/2020 diundur.
Awalnya kegiatan yang dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat
ini dilaksanakan pada 4 Agustus, kini baru akan dilaksanakan mulai 18
Agustus 2020. Pengunduran waktu dilaksanakan karena menyesuaikan dengan
agenda yang akan dilaksanakan di DPRD Banten.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS mengatakan, perubahan
jadwal reses telah disepakati dalam rapat pimpinan (rapim) yang
dilaksanakan pada Selasa (28/7/2020).
“Awalnya reses akan mulai 4 Agustus setelah penutupan masa sidang.
Tetapi karena beberapa hal terkait agenda nasional maka ada penyesuaian
pelaksanaan reses sehingga diundur,” katanya saat ditemui di Sekretariat
DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (28/7/2020).
Agenda yang membuat reses diundur antara lain pembahasan APBD
Peruabahan Tahun Anggaran (TA) 2020. Pembahasan dokumen keuangan daerah
ini sudah berjalan dan ditargetkan rampung pada 4 Agustus.
“Perubahan APBD pada 4 Agustus sudah diketuk (disahkan),” kata pria yang juga politisi PDIP ini.
Kemudian, perubahan juga menyesuaikan dengan agenda nasional yang
bersifat wajib berupa hari kemerdekaan Republik Indonesia. Sebagaimana
telah menjadi rutinitas menjelang peringatan hari kemerdekaan akan
terlebih dahulu dilaksanakan pidato kenegaraan presiden yang disaksikan
bersama di DPRD Banten. Agenda ini biasanya dilaksanakan pada 16 Agustus
dan kini dimajukan menjadi 14 Agustus.
“Kita asasnya wajib untuk bisa mendengar pidato presiden. Kemudian paripurna istimewa hari kemerdekaan,” tuturnya.
Pada pelaksanaan reses akan digelar secara tatap muka meski saat ini
masih dalam pandemi Covid-19. Untuk mencegah penularan pihaknya
membatasi jumlah masyarakat yang hadir. Contoh, kata dia, biasanya dalam
satu titik pertemuan dihadiri 200 orang, kini jumlah itu dipecah ke
beberapa titik.
“Tatap muka batasi, Banten akhir masa PSBB (pembatasan sosial
berskala besar) itu pada 8 Agustus sepertinya tidak ada perpanjangan.
Kami tetap terapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Reses akan dilaksanakan selama delapan hari kerja dan tidak boleh dilaksanakan pada hari libur.
“Delapan hari masa kerja, engak boleh di hari libur. Jadi pelaksanaan reses setelah agenda nasional,” ucapnya.
Reses merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan dilaksanakan
DPRD Banten meski suasana masih pandemi Covid-19. Sebab, ada ketentuan
peraturan perundang-undangnya yang harus dilaksanakan dalam rangka
menyerap aspirasi masyarakat.
0 comments:
Post a Comment