TANGERANG – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI
Yasonna Laoly memboyong pembobol kredit Bank BNI senilai Rp1,7 triliun,
Maria Pauline Lumowa. Maria yang buron sejak 2003 lalu datang bersama
Laoly dan delegasi indonesia lainnya setelah terbang dari Serbia, Kamis
(19/7/2020) pagi.
Diketahui, Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C)
fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Bank BNI mengucurkan
pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7
triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki
Maria.
Ia mengatakan, kedatangannya ke Serbia tidak hanya untuk memperkuat
kerja sama bilateral di berbagai sektor, terutama hukum dan hak asasi
manusia, delegasi yang dipimpin Yasonna juga menyelesaikan proses
ekstradisi buronan Maria. “Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami
secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan
atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” katanya saat
memberi keterangan pers di area VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
(Soetta).
Yasonna mengatakan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini
tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain
itu, proses ekstradisi ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah
dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat ‘gangguan’, namun
Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria
Pauline Lumowa ke Indonesia.
“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujarnya.
“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline
Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas atau timbal balik.
Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk
mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015
lalu.







0 comments:
Post a Comment