![]() |
| Ketua DPRD Banten Andra Soni menerima perwakilan buruh di ruang kerjanya di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020) |
SERANG – Ketua DPRD
Banten, Andra Soni mengaku lembaga yang dipimpinnya mempunyai
keterbatasan. Hal itu disampaikan Andra saat menerima perwakilan buruh
yang menuntut DPRD Banten membuat rekomendasi penolakan Rancangan
Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke pemerintah pusat di DPRD
Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).
Andra mengaku, memahami aspirasi dari buruh
terkait adanya kekhawatiran terhadap RUU tersebut dapat mengancam
penghidupan mereka.
“Kami paham apa yang diinginkan kawan-kawan
(buruh). Secara lembaga ada tahapannya, saya ngga bisa mengatasnamakan
85 anggota DPRD. Tapi secara pribadi saya sepakat ada kekhawatiran
bagaimana pemodal berkuasa atas buruh. Saya juga secara pribadi meminta
pusat untuk melihat aspirasi buruh,” kata Andra.
Ia juga menilai, buruh merupakan bagian
dari negara. “Perjuangan buruh ngga pernah berhenti. Dan saya menilai
perjuangan buruh murni untuk memperjuangkan hak-haknya. Tapi kami
memiliki keterbatasan kewenangan,” katanya.
“Iti realita sebagai wakil rakyat. Dan saya sampaikam bahwa sikap pribadi menolak RUU tersebut,” sambungnya.
Ia mengaku, jika rekomendasi tersebut
dipaksakan maka dirinya harus menghadapi konsekuensi hukum. “Tapi kami
akan sampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat, DPR RI untuk mencabut
dan mempertimbangkan RUU tersebut,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa
Said Dimiyati mengungkapkan, DPRD mempunyai keterbatasan dalam membuat
rekomendasi atas nama lembaga untuk menolak RUU Omnibus Law.
“Secara kelembagaan itu ada tahapan yang
harus dilalui sesuai mekanisme. Tapi berbeda dengan sikap pribadi, sejak
awal kita ikut bersama kawan-kawan buruh menolak Omnibus Law,” kata
Nawa.
Sementara, Advokasi Aliansi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Argo berharap DPRD
Banten mengeluarkan rekomendasi.
“Kami ingatkan kembali terkait Omnibus Law
ke DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi atas penolakan Omnibus Law. Cuma
ngga jadi. Dan ini yang jadi kritikan kami. Kalau sekadar menyerap
aspirasi lalu disampaikan ke pusat ngga ngaruh,” kata Argo.
Pihaknya meminta ketegasan sikap DPRD
Banten. “Sampai sekarang itu belum dilakukan. Dan seolah-olah (DPRD)
emoh, ngga mau melakukan itu. Ini sangat dilematis dengan dinamika
perburuhan yang semakin hari semakin rumit,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment