![]() |
Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Kaprawi. |
LEBAK-Dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat korban banjir bandang dan
longsor di Kabupaten Lebak pada awal Januari 2020 lalu segera cair.
Pemerintah Pusat telah mentransfer dana sebesar Rp1.941.000.000
kepada Bank BRI sebagai pihak yang nantinya akan menyalurkan ke 647
keluarga baik yang berada di dalam maupun luar proyek Waduk Karian.
Selain DTH, pemerintah juga menjanjikan bantuan stimulan untuk
perbaikan rumah yang rusak terdampak bencana di awal tahun tersebut.
Plh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Jarwansyah, mengatakan,
bantuan stimulan bagi rumah rusak berat, sedang dan ringan belum bisa
diberikan.
Saat menerima Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Lebak, di Graha
Office BNPB, Jakarta, Selasa (21/7/2020), Jarwansyah menyebut, hal itu
karena terkendala dengan beberapa persyaratan administrasi yang masih
kurang, di antaranya data verifikasi penerima bantuan stimulan.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan BPBD Lebak pada minggu
ketiga bulan Maret 2020. Tapi dalam waktu dekat, kami akan terjun
langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi data rumah warga yang
rusak akibat bencana tersebut,” kata Jarwansyah.
Sementara itu, Ketua HMI MPO Lebak Aceng Hakiki, berharap, penyaluran DTH dapat dilakukan secara transparan.
“Penyaluran bantuan harus dilakukan transparan untuk menghindari
adanya oknum yang memanfaatkan bantuan tersebut. Kami akan terus
mengawal,” ucap dia.
Pemkab Lebak mengusulkan bantuan stimulan perbaikan untuk 66 unit
rumah rusak berat, 139 unit rusak sedang dan 412 unit rusak ringan.
Besaran bantuan Rp50 juta untuk rusak berat, Rp25 juta rusak sedang,
Rp10juta rusak ringan.
Sementar itu, Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Kaprawi, mengatakan hal itu tentu akan menjadi bahan evaluasi.
“Iya, ini tentunya menjadi bahan evaluasi kami,” katanya
0 comments:
Post a Comment