![]() |
TANGSEL-Inspektur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi mengakui
Inspektorat Kota Tangsel, hasil pemekaran ternyata ditemukan aset-aset
desa yang ada sebelum otonomi daerah bergulir hingga kini masih dikuasai
pengembang.
“Di antaranya adalah Kadusirung (di Kecamatan Cisauk, Kabupaten
Tangerang) tapi nanti kta cek,” ungkapnya ditemui wartawan di Balaikota
Tangsel, Rabu (22/7/2020)
Uus katakan, minimal Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka diri.
“Kalau toh misal kekurangan lahan pemakaman bisa pakai,” katanya.
Kedua, lanjut Uus, tanah eks desa yang juga ada di Kabupaten
Tangerang. Pemkot Tangsel bersama Pemkab Tangerang dan Badan Pertanahan
Nasional menverifikasi aset yang belum diserahkan oleh pengembang.
“Terakhir adalah PDAM,” ujar Uus. Menurutnya, pengembang punya kewajiban menyerahkan fasos fasum.
“Kita verifikasi sama-sama versi KPK 900. Versi kita 1000 itu aja.
Pertemuan selanjutnya mungkin sebulan kemudian. Sebulan minimal ada
progres dari sekarang mudah-mudahan final ada berita acara kesepakatan
Kabupaten Tangerang dan Tangsel. Makanya kita klarifikasi duduk bareng,”
tegas Uus.
0 comments:
Post a Comment