![]() |
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya secara virtual memberikan arahan terkait sosialisasi Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi. |
LEBAK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai mensosialisasikan Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan
Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.
“Sosialisasi Perbup masif akan dilakukan dua minggu ke depan, lalu
satu bulan kami akan uji coba,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
seusai sosialisasi secara virtual di Command Center Lebak, Rabu
(22/7/2020).
Meski dalam masa uji coba, sanksi terhadap pelanggar akan mulai
diberlakukan. Salah satunya sanksi terhadap warga yang tidak mengenakan
masker.
“Jadi misalkan ada warga yang tidak memakai masker langsung diberi
sanksi sosial bersih-bersih. Nah, setelah satu bulan uji coba akan
langsung kami terapkan adaptasi kebiasaan baru termasuk sanksi dan
dendanya,” ujar Iti.
Iti mengakui, kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk menerapkan
protokol kesehatan di masa menjelang adaptasi kebiasaan baru.
“Masih banyak yang belum sadar bahwa protokol kesehatan ini untuk
melindungi kita dari Covid-19 yang benar-benar nyata. Perbup ini nanti
akan mengatur menjadi rambu-rambu dalam kebiasaan baru di berbagai
aktivitas pemerintah, ekonomi, pendidikan, agama, sosial dan budaya,”
papar Iti Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya secara virtual memberikan arahan
terkait sosialisasi Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi
0 comments:
Post a Comment