![]() |
Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6). |
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memenuhi
panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung, Selasa (28/7). Heru dipanggil untuk diperiksa sebagai
saksi kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada tahun 2018-2020.
Jampidsus Ali Mukartono menjelaskan bahwa Heru Pambudi kooperatif
selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut. “Saya tahunya
dia dipanggil, iya,” kata Ali, di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung,
Jakarta.
Menurut dia, pemeriksaan Heru Pambudi diperlukan untuk menggali informasi tentang kebijakan dan aturan importasi tekstil.
Terkait dengan pemeriksaan lanjutan untuk Heru, dia mengatakan bahwa
pihaknya akan mengevaluasi hasil keterangan dari Heru terlebih dahulu.
“Tentu semua tergantung pada kebutuhan penyelidikan dan penyidikan,”
tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari
Setiyono menjelaskan pemeriksaan terhadap Heru Pambudi guna mencari
serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana importasi barang dari luar
negeri, khususnya tekstil dari India.
“Untuk mencari fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah
sesuai dengan aturan dan apakah saksi sebagai top management mengetahui
tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,”
kata Hari.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil, tim jaksa
penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas
(Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam),
Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai
Batam), dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada
KPU Bea dan Cukai Batam).
Berikutnya, Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada
KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo
Batam dan PT Peter Garmindo Prima
0 comments:
Post a Comment