BANTEN– Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan, sesuai dengan
hasil telekonferensi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri,
Direksi dan Komisaris Bank Banten, Direktur PT BGD, Pemprov Banten,
serta koordinasi intensif dengan OJK, Pemerintah Provinsi Banten
didorong untuk melakukan konversi atas dana yang tertahan sebagai
penambahan penyertaan modal.
Hal itu disampaikan Gubernur Banten saat membacakan Nota Pengantar
Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang Penambahan
Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten (Sabtu, 11/7/2020).
“Sehingga perlu diambil langkah-langkah strategis dan konkrit dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tambah Gubernur Banten
dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra
Soni itu.
Dijelaskan, kondisi Bank Banten saat ini ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK.
“Persoalan mendasar yang dialami oleh Bank Banten adalah krisis likuiditas,” tambah Gubernur Banten.
Dikatakan, Bank Banten perlu modal Rp 2,9 triliun sejak 2018. Bahkan
OJK menyarankan penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk menjadikan
Bank Banten sehat. Gubernur Banten juga berusaha menjalin kesepakatan
dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan CT Corporation dalam hal ini Bank
Mega dalam upaya menyehatkan Bank Banten. Namun kedua upaya itu tidak
mencapai kesepakatan.
Gubernur Banten juga mengaku meminta dan mendapat dukungan serta
jaminan berbagai pihak atas langkah konversi dana Pemprov Banten yang
tertahan di Bank Banten sebagai penambahan penyertaan modal. Dukungan
dan jaminan bahwa langkah dan kebijakan yang diambil nantinya tidak
bermasalah secara hukum.
“Bahwa pemerintah daerah dijamin dan diminta melakukan bantuan modal berupa penyertaan modal,” ungkapnya.
Ditambahkan, tambahan penyertaan modal dari Pemprov Banten sebesar Rp
1,5 triliun. Sementara yang Rp 400 miliar diharapkan datang dari
masyarakat.
“Kalau tidak, bank ini dihapus,” ungkap Gubernur Banten..
Terkait usulan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau
Kecil, Gubernur Banten mengungkapkan bahwwa Raperda itu merupakan amanat
pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Yang menyatakan
bahwa “Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang
ada di wilayahnya.
“Serta, amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 7 ayat (3)
tentang Pengelolalaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014,” ungkap Gubernur Banten.
“Pemerintah daerah wajib menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil paling jauh 12 (duabelas) mil laut diukur dari
garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan,”
tambahnya.
Dijelaskan, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(RZWP3K) berfungsi sebagai dokumen formal perencanaan daerah, kebijakan
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memiliki keterkaitan
dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan penataan
ruang; memberikan kekuatan hukum untuk pemanfaatan ruang laut; alat
sinergitas pemanfaatan spasial; acuan pemberian izin pemanfaatan ruang;
rujukan konflik ruang laut; serta, perisai legitimasi peruntukan ruang
laut.
Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Gubernur WH, dalam penyusunan
Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor
23 Tahun 2016 dan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
B-16/Men-KP/I/2020 tentang Tindak Lanjut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten.
“Penyelesaian Raperda ini juga mendapatkan atensi dari Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 523/1479/BANGDA, perihal percepatan
penetapan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Proviinsi Banten,” ungkapnya.
“Semoga Allah swt senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan kepada
kita semua untuk menuju masyarakat Banten yang maju, mandiri, berdaya
saing, sejahtera, dan berakhlaqul karimah,” pungkas Gubernur Banten.
Rapat paripurna ditutup setelah peserta sidang menyetujui pembahasan
lebih lanjut atas dua Raperda usulan Gubernur Banten. Turut hadir Wakil
Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al
Muktabar, Forkopimda Provinsi Banten, para kepala OPD Pemprov Banten,
alim ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakat, dan tamu
undangan.
Terpisah usai sidang paripurna, Wagub Andika Hazrumy menegaskan,
setelah penambahan penyertaan modal, Bank Banten harus sehat agar keluar
dari permasalahannya.
“Setelah proses pembahasan berjalan, nanti baru ada gambaran
konkritnya,” ungkap Wagub Andika menanggapi pertanyaan soal tambahan
modal bagi Bank Banten dari masyarakat.
Terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau
Kecil (RZWP3K) Wagub Andika menjelaskan, hal itu untuk memberikan
kontribusi yang positif wilayah pesisir dan pulau kecil bagi pembangunan
Provinsi Banten.







0 comments:
Post a Comment