TANGERANG—Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyebutkan persentase positive rate Covid–19
di wilayahnya terus mengalami penurunan. Menurunnya persentase
penyebaran Covid-19 menyebabkan sejumlah daerah mengalami perubahan
status. Dari awalnya, zona merah menjadi zona hijau.
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti memaparkan
berdasarkan kajian dan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan
masyarakat dan pelayanan kesehatan, terjadi penurunan jumlah kasus
positif dalam dua pekan terakhir di Provinsi Banten. Penurunan juga
terjadi pada kasus PDP dan ODP, jumlah angka meninggal dunia dari kasus
positif, penurunan kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu
serta kenaikan jumlah kasus positif yang sembuh dan jumlah pemeriksaan
spesimen yang meningkat selama dua minggu ini.
Ati menjelaskan, persentase positive rate Provinsi Banten
kini berada di 5,34 persen. Kabupaten/kota yang masuk ke zona hijau
yakni zona dengan angka kasus positif di bawah 5 persen adalah Kabupaten
Tangerang, kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Kabupaten Tangerang sebelumnya masuk ke dalam zona merah.
“Kota/kabupaten yang masih berada di zona kuning dengan positive rate
di atas 5 persen adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota
Tangerang Selatan,”ungkap Ati, kemarin.
Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah
Tangerang Raya kembali dilanjutkan. PSBB jilid VI akan berlangsung sejak
Minggu (12/7) hingga 26 Juli 2020.
Keputusan tersebut diambil Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam
rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota serta pimpinan daerah
lainnya, Minggu (12/7). WH mengaku khawatir terjadi euforia di tengah
masyarakat apabila PSBB dicabut.
“Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan saya khawatir. Jangan sampai
kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti
semula dan lupa,”papar Wahidin Halim, kemarin.
Wahidin mengatakan walau diperpanjang, PSBB di wilayah Tangerang Raya
dilaksanakan dengan kelonggaran untuk sejumlah kegiatan tertentu yang
berisiko rendah terhadap penularan dan penyebaran Covid-19. Sementara
untuk kegiatan yang berisiko sedang, agak tinggi, dan tinggi tetap akan
dibatasi.
Dalam kesempatan itu, Wahidin menjelaskan Banten sudah masuk ke zona
kuning dan berada di peringkat 12. Perubahan itu, kata Wahidin, dapat
terjadi berkat soliditas di antara semua unsur yang ada di Provinsi
Banten.
“Inilah yang saya merasa bangga dan bahagia. Ketika Wali Kota,
Bupati, Polri, TNI dan seluruh unsur lapisan masyarakat solid. Dan
ternyata masyarakat dengan kesadarannya ikut menciptakan budaya baru
tanpa diperintah lagi,” kata Wahidin.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menjelaskan dalam perpanjangan PSBB
kali ini, akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan
dikeluarkan dalam peraturan gubernur.
“PSBB dilonggarkan tapi dengan pembatasan protokol Covid-19 yang
ketat. PSBB dilanjutkan dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat
untuk melaksanakan protokol Covid-19 salah satunya menggunakan masker
apabila keluar dan jaga jarak serta sering cuci tangan,”ungkap Zaki.
Pelonggaran yang dimaksud diantaranya kegiatan ritual Hari Raya Idul
Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial
masyarakat seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zaki juga menyampaikan aspirasi
masyarakat kepada Gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya
kembali ojek online (ojol) dan pengisi acara resepsi dalam PSBB kali
ini.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan, Banten pada dua
minggu terakhir ini sudah menunjukkan angka yang signifikan ke arah
perbaikan. Terbukti dari Provinsi Banten yang sudah terbebas dari zona
merah, dan berada di zona kuning.
“Ya hasilnya, masih ada angka penularan, tapi tidak sebanyak yang
sebelumnya. Makanya Banten menunjukan kemajuan berpindah menjadi zona
kuning, dan ada beberapa daerah lainnya yang sudah masuk zona hijau,”
tutur Arief.
Namun, akan seperti apa aturan di PSBB jilid ke enam ini, adakah
peraturan baru atau pelonggaran aturan lama, Arief mengaku Pemkot
Tangerang, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel, akan menunggu Peraturan
Gubernur dikeluarkan, sebagai aturan mainnya. “Tunggu saja Pergubnya,
kita ikuti saja Pergub seperti apa,” kata Arief.







0 comments:
Post a Comment