SERANG, (KB).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Serang akan melakukan penertiban reklame yang belum membayar
pajak atau reklame liar pada September 2020. Penertiban itu dilakukan
karena penerimaan pajak reklame masih kekurangan senilai Rp 300 juta
dari target yang telah ditetapkan hingga akhir 2020.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang
Warnerry Poetri mengatakan, saat ini pihaknya masih banyak menemukan
reklame liar yang belum punya kesadaran untuk membayar pajak. Oleh
karena itu, ia akan melakukan penertiban reklame tersebut mulai
September 2020. Sehingga mereka membayar pajak.
“Sampai akhir tahun target reklame itu masih kekurangan Rp 300 juta
dari Rp 2,3 miliar. Berarti kita harus mencari lagi supaya realisasinya
tercapai, kita akan melakukan penertiban reklame,” ujarnya kepada Kabar
Banten saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/7/2020).
Nery mengatakan, kegiatan penertiban reklame ini sangat berdampak
signifikan terhadap realisasi pendapatan pajak. Seperti yang sudah
dilakukan pada Februari 2020 capaian realisasi pajak langsung melonjak.
“Itu langsung naik realisasinya, cepet banget, itu baru pertama kali penertiban, makanya ini harus digenjot lagi,” tuturnya.
Ia mengatakan, reklame liar yang belum punya kesadaran membayar pajak ini kebanyakan milik perusahaan seperti perumahaan.
“Cuma biasanya yang baliho itu yang taat pajak, yang tidak taat pajak
itu biasanya reklame kain seperti perumahan-perumahan, kemudian reklame
kecil. Kalau baliho besar rata-rata bayar,” tuturnya.
Untuk hitungan pajaknya, kata Warnerry, luas kali lebar jumlah berapa
kali tarif dasar 25 persen. Jadi beda-beda tarif dasarnya kain,
spanduk, stiker, kalau baliho Rp 30.000 per meter.
”Potensi banyak cuma kita masih kurang Rp 300.000 biasanya kalau habis penertiban taat lagi,” katanya.
Seharusnya, kata dia, untuk pajak reklame, sebelum melakukan
pemasangan reklame pihak dari perusahaan atau vendor yang memasang media
promosi terlebih dahulu membayar pajak. Setelah itu pihaknya akan
memberikan stiker lunas pajak reklame pada media promosi tersebut.
“Jadi bayar dulu pajaknya baru pasang. Beda dengan hotel, hotel itu
dia melaporkan omzet, misalkan bulan Maret dia melaporkan ke kami sudah
terhitung di kami dia belum bayar kita tegur,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Arif Roikhan
mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19 ini ruang gerak pihaknya
dikurangi sehingga tidak maksimal ke lapangan. “Tapi kita terus
memaksimalkan penerimaan pajak,” ujarnya
0 comments:
Post a Comment